Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

PERTANYAAN

Di dalam KUH Perdata, ada istilah Balai Harta Peninggalan. Seperti apakah wujud Balai Harta Peninggalan? Apa tujuan didirikannya Balai Harta Peninggalan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tugas Balai Harta Peninggalan (“BHP”) ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Sampai saat ini, aturan dasar mengenai BHP dapat ditemukan dalam Staatsblad 1872 Nomor 166 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan ditambah dengan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai rincian tugas pokok dan fungsi dari BHP dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan Balai Harta Peninggalan
    Memang benar bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tersebar beberapa pengaturan yang menyinggung Balai Harta Peninggalan (“BHP”), di antaranya adalah:
    • BHP ditugaskan sebagai Wali Pengawas, dalam setiap perwalian yang diperintahkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 366 KUH Perdata;
    • Sebagai Pengampu Pengawas dalam hal pengampuan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 449 KUH Perdata;
    • BHP berindak sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak hadir (afwezig), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 463 KUH Perdata; dan lain sebagainya.
     
    Mengenai tugas BHP sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak hadir, terdapat pengaturan khususnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham M.02/2005”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan (“Permenkumham 27/2013”).
     
    Definisi dari BHP dapat kita lihat dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 27/2013 sebagai berikut:
     
    Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     
    Sampai saat ini, aturan dasar mengenai BHP dapat ditemukan dalam Staatsblad 1872 Nomor 166 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan (“Staatsblad 1872/166”).
     
    Sejarah BHP di Indonesia
    Sebagaimana dijelaskan dalam laman Sejarah Singkat - BHP Jakarta, BHP pada awal pembentukannya diawali masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta.
     
    Seiring berkembangan dan perubahan sistem hukum di Indonesia tahun 1987, semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 (“Kepmen Kehakiman M.06/1987”). Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.
     
    Tugas dan Fungsi BHP
    Sebagaimana dijelaskan dalam laman Tugas Pokok dan Fungsi - BHP Jakarta, perlaksanaan tugas pokok dan fungsi dari BHP berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (“Kepmen Kehakiman M.01/1980”), sebagai berikut:
     
    Pasal 2 Kepmen Kehakiman M.01/1980
    Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Pasal 3 Kepmen Kehakiman M.01/1980
    Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 2, Balai Harta Peninggalan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain- lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
    2. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
    3. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Masih dari laman yang sama, lebih rinci lagi dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 dan 3 Kepmen Kehakiman M.01/1980 di atas, tugas pokok dan fungsi dari BHP antara lain adalah:
    1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (Pasal 366 dan 359 ayat terakhir KUH Perdata);
    2. Pengampu Anak dalam Kandungan dan Pengampu Pengawas dalam Pengampuan (Pasal 348 dan 449 KUH Perdata);
    3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (Pasal 937 dan 942 KUH Perdata);
    4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus/tidak ada kuasanya (Pasal 1126 s/d Pasal 1130 KUH Perdata jo. Pasal 64 s/d Pasal 69 Staatsblad 1872/166);
    5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir/afwezig (Pasal 463 KUH Perdata jo. Pasal 61 Staatsblad 1872/166);
    6. Kurator dalam Kepailitan (Pasal 70 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
    7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing (ayat 1 Pasal 14 dari Instruksi Voor de Gouvernement Landmeters dalam Staatsblad 1916 Nomor 517 jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);
    8. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Staatsblad 1916 Nomor 517;
    2. Staatsblad 1872 Nomor 166 Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan;
    3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
    4. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987.
     
    Referensi:
    1. Sejarah Singkat - BHP Jakarta, diakses pada Selasa, 9 April 2019, pukul 16.37 WIB;
    2. Tugas Pokok dan Fungsi - BHP Jakarta, diakses pada Selasa, 9 April 2019, pukul 17.12 WIB.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!