Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Perjanjian Investasi Dibatalkan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Perjanjian Investasi Dibatalkan?

Dapatkah Perjanjian Investasi Dibatalkan?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Perjanjian Investasi Dibatalkan?

PERTANYAAN

Suami saya menerima dana investasi, dan sudah membuat perjanjian kerja sama investasi selama 2 tahun, tetapi setelah kami hitung pendapatan kami jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang dijanjikan. Bisakah kami membatalkan perjanjian tersebut dengan catatan kami mengembalikan uang investasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila memang dalam Perjanjian Investasi sudah diperjanjikan secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu dan hal tersebut gagal dipenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian.
     
    Selain itu, Anda dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Syarat Sah Perjanjian dan Akibat Hukumya
    Suatu persetujuan adalah sah jika telah memenuhi syarat-syarat sah suatu persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:
    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal.
     
    Dua syarat pertama disebut dengan syarat subyektif yang mana tidak terpenuhinya syarat sepakat dan cakap akan mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan sedangkan tidak terpenuhinya unsur hal tertentu dan sebab yang halal menjadikan suatu perjanjian menjadi batal demi hukum, yang mana membuat kedudukan para pihak dalam kondisi seolah-olah tidak ada perjanjian sebelumnya.
     
    Lebih lanjut berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Merujuk pada dua peraturan di atas, jika perjanjian kerja sama investasi selama 2 tahun (“Perjanjian Investasi”) yang Anda lakukan telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata secara kolektif, maka perjanjian tersebut haruslah menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang berarti masing-masing pihak harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
     
    Alasan Berakhirnya Perjanjian
    Secara umum, suatu perjanjian dapat diakhiri karena beberapa alasan, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata yaitu:
    1. karena pembayaran;
    2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
    3. karena pembaruan utang;
    4. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
    5. karena percampuran utang;
    6. karena pembebasan utang;
    7. karena musnahnya barang yang terutang;
    8. karena kebatalan atau pembatalan;
    9. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
    10. karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
     
    Jika perjanjian tersebut mengandung klausa apapun yang intinya menyatakan bahwa para pihak pasti mendapatkan keutungan dengan nominal tertentu sebagaimana kami kutip dari pernyataan saudara di atas “jauh lebih kecil dari keuntungan perbulan yang di janjikan”, maka perjanjian tersebut menurut hemat kami dapat dibatalkan karena hal tersebut bertentangan dengan unsur “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” yang merupakan unsur subyektif dari perjanjian.
     
    Janji untuk mendapatkan keutungan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis haruslah mengikat kedua belah pihak, meskipun akan lebih memudahkan dalam pembuktian jika janji dibuat dalam bentuk tertulis. Ketidakmampuan maupun kelalaian para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam perjanjian dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan cidera janji (wanprestasi), adapun wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata yaitu:
     
    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
     
    Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, (hal.45), bentuk-bentuk dari wanprestasi antara lain:
    1. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan;
    2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna;
    3. Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu; dan
    4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
     
    Jadi, apabila memang dalam Perjanjian Investasi sudah diperjanjikan secara lisan terkait dengan nilai keuntungan tertentu yang gagal dipenuhi maka perjanjian tersebut menjadi dapat dibatalkan karena bertentangan dengan syarat subyektif dari suatu perjanjian. Selain itu, Anda dapat mengajukan upaya hukum dengan alasan wanprestasi karena salah satu pihak telah tidak melaksanakan apa yang disanggupi untuk dilakukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berada atau domisili hukum sesuai yang tertera dalam perjanjian atau Arbitrase apabila telah disepakati dalam perjanjian.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:
    Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Penerbit PT Intermasa.

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!