Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengaturan Sepeda dan Hak Pesepeda
Kendaraan Bermotor; dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
Oleh karena dalam kasus Anda berkaitan dengan sepeda, maka kami akan mempersingkat pembahasan. Perlu dipahami yang dimaksud Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
[2]
Kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki untuk menjalankannya.
Oleh karena untuk menjalankan sepeda digunakan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki, maka sepeda termasuk ke dalam jenis kendaraan tidak bermotor karena digerakkan oleh tenaga manusia.
[3]
Sepeda yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan berupa persyaratan teknis dan tata cara memuat barang.
[4]
Persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
[5]konstruksi;
sistem kemudi;
sistem roda;
sistem rem;
lampu dan pemantul cahaya; dan
alat peringatan dengan bunyi.
Lalu untuk persyaratan tata cara memuat barang sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
[6]
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Maka dari itu pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyebrang khusus dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.
[7]
Bersepeda dengan Kewajaran
Memang tidak ada ukuran kewajaran dalam bersepeda di UU 22/2009. Akan tetapi ada hal yang dilarang bagi pesepeda di UU 22/2009. Larangan itu disebutkan di Pasal 122 ayat (1) UU 22/2009, yang berbunyi:
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Tindakan Anda menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termasuk ke dalam tindakan yang dilarang sesuai Pasal 122 ayat (1) UU 22/2009.
Sanksinya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
[8]
Seharusnya Anda berterima kasih kepada petugas polisi tersebut karena telah menegur untuk keselamatan Anda dengan tidak memberikan sanksi kepada Anda. Sebenarnya perbuatan Anda dilarang oleh UU 22/2009 dan dapat dipidana. Maka dari itu, Anda harus lebih hati-hati dalam mengendarai sepeda, terutama tidak melakukan hal-hal yang dilarang karena membahayakan keselamatan Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 7 dan Pasal 47 ayat (1) UU 22/2009
[2] Pasal 1 angka 9 UU 22/2009
[3] Lihat Pasal 47 ayat (4) huruf a UU 22/2009
[4] Pasal 61 ayat (1) UU 22/2009
[5] Pasal 61 ayat (2) UU 22/2009
[6] Pasal 61 ayat (3) UU 22/2009
[7] Pasal 62 dan Penjelasan Pasal 62 jo. Pasal 45 ayat (1) huruf b UU 22/2009