Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengawasan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

PERTANYAAN

Bagaimana pengawasan peraturan daerah dan putusan kepala daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan 23 Tahun 2014 aturan turunan dari kedua UU tersebut yang terkait dengan pengawasan perda.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengawasan terhadap Peraturan Daerah (“Perda”) itu dilakukan oleh Gubernur dan DPRD provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda provinsi dan peraturan gubernur.
     
    Kemudian gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peraturan Daerah Tidak Boleh Bertentangan
    Jika melihat rumusan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 2/2014”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”), Peraturan Daerah (“Perda”) didefinisikan sebagai berikut:
     
    Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
     
    Selanjutnya, Daerah Otonom (“Daerah”) adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
     
    Perlu dipahami bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kebijakan Daerah tersebut meliputi Perda, Peraturan Kepala Daerah (“Perkada”), dan keputusan kepala daerah.[2]
     
    Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.[3]
     
    Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 250 ayat (1) UU 23/2014 sebagai berikut:
     
    Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
     
    Pengawasan Perda Provinsi
    Salah satu fungsi dari DPRD provinsi adalah pengawasan. Fungsi pengawasan diwujudkan di antaranya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur.[4]
     
    Pengawasan Perda Kabupaten/Kota
    Perlu diketahui dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.[5]
     
    Kemudian salah satu tugas dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan adalah melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota.[6]
     
    Dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang, salah satunya adalah membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota.[7]
     
    Selain gubernur, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) huruf c jo. Pasal 153 ayat (1) huruf a UU 23/2014 bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota.
     
    Peraturan Pelaksana
    Sebagai informasi tambahan, terdapat peraturan pelaksana dari UU 23/2014 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP 12/2017”) yang mengatur perihal pengawasan oleh DPRD sebagai berikut:
     
    Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PP 12/2017
    1. Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
    2. Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
      2. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
      3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
     
    Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 12/2017 juga disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
    1. provinsi, dilaksanakan oleh:
      1. Menteri Dalam Negeri (“menteri”), untuk pengawasan umum; dan
      2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis;
    2. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
     
    Pengawasan umum salah satunya meliputi kebijakan daerah (Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah).
     
    Pengawasan Keputusan Kepala Daerah
    Kami asumsikan yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah keputusan kepala daerah. Berkaitan dengan keputusan kepala daerah, dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a UU 23/2014 disebutkan bahwa:
     
    Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat (3) UU 23/2014 disebutkan bahwa dalam hal kebijakan Daerah (termasuk keputusan kepala daerah) yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah.
     
    Mengenai pengawasan perda ini, juga pernah dijelaskan pada artikel Efektivitas Executive Review Perda, Nur Sholikin berpendapat bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah baik itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) maupun penggantinya yaitu UU 23/2014 memberi kewenangan pemerintah mengawasi perda baik ketika masih bentuk rancangan perda maupun sesudah disahkan.
     
    Lebih lanjut Nur Sholikin dalam artikel yang sama menjelaskan secara sederhana prosedur pengawasan berjenjang mengatur perda diawasi secara bertingkat oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur memiliki kewenangan mengawasi perda kabupaten/kota.
     
    Jadi menyimpulkan penjelasan di atas, pengawasan terhadap perda itu dilakukan oleh Gubernur dan DPRD provinsi. Gubernur memiliki kewenangan mengawasi perda kabupaten/kota. Selanjutnya DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
     

    [1] Pasal 1 angka 12 UU 23/2014
    [2] Pasal 17 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU 23/2014
    [3] Penjelasan Umum angka 8 paragraf 1 UU 23/2014
    [4] Pasal 100 ayat (1) huruf a UU 23/2014
    [5] Pasal 91 ayat (1) UU 23/2014
    [6] Pasal 91 ayat (2) huruf e UU 23/2014
    [7] Pasal 91 ayat (3) huruf a UU 23/2014

    Tags

    hukumonline
    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!