Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

PERTANYAAN

Apakah BPR itu bank khusus kredit apa gimana? Kalo secara teori itu termasuk bank primer atau bank sekunder ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk kedalam jenis bank sekunder karena hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Tetapi kurang tepat jika BPR disebut sebagai bank khusus untuk kredit karena bank umum juga memberikan kredit.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
    Secara umum istilah bank dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) ialah:
     
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     
    Jenis bank ada dua sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 7/1992, yaitu:
    1. Bank Umum; dan
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip ayariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]
    1. Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”).
    BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
     
    Menurut Muhammad Djumhana, dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia (hal106-107), pembagian jenis bank tersebut hanya mendasarkan pada segi fungsi bank, dimaksudkan untuk memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselenggarakannya. Penyederhanaan ini jika dilihat dari kepemilikan dan penciptaan uang giral, kita tetap bisa membedakan lagi satu sama lainnya. Lebih lanjut Djumhana menjelaskan bahwa bank yang beroperasional, seperti bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara, swasta nasional, swasta asing, pemilikan campuran, atau milik koperasi. Sedangkan kepemilikan bank perkreditan rakyat hanya dimungkinkan dimiliki oleh pihak negara (pemerintah daerah), swasta, dan koperasi.
     
    Lebih dalam lagi Djumhana menjelaskan bahwa adapun dari segi penciptaan uang giral, tetaplah kita juga bisa membedakan jenis bank yang ada karena dalam pengaturan yang berlaku hanya bank umumlah yang bisa menciptakan uang giral, sedangkan bank perkreditan rakyat sesuai Pasal 14 huruf a UU 7/1992 dilarang untuk memberikan jasa simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Namun, pada dasarnya, semua bank yang menerima deposito dan memberikan kredit bisa disebut bank komersial (kecuali bank sentral) karena di dalam usahanya mencari keuntungan dari selisih bunga serta usaha lain.
     
    Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut kami kurang tepat jika BPR disebut sebagai bank khusus untuk kredit karena bank umum juga memberikan kredit, namun BPR memang menjalankan kegiatan usaha yang salah satunya memberikan kredit.[3] Kegiatan usaha BPR meliputi:[4]
    1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    2. memberikan kredit;
    3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
    4. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
     
    Adapun hal-hal yang dilarang dilakukan oleh BPR, yaitu adalah:[5]
    1. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
    2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
    3. melakukan penyertaan modal;
    4. melakukan usaha perasuransian;
    5. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU 10/1998.
     
    BPR Merupakan Jenis Bank Sekunder
    Menurut Muhammad Djumhana dalam buku yang sama (hal. 104), bahwa dari segi penciptaan uang giral, kita mengenal ada dua jenis bank, yaitu:
    1. Bank Primer;
    Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu simpanan likuid dalam bentuk giro. Yang dapat bertindak sebagai bank primer ini adalah bank umum.
    1. Bank Sekunder
    Yaitu adalah bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya. Bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank yang bergerak pada bank sekunder adalah bank tabungan, bank pembangunan, dan bank hipotik. Adapun bank yang sekarang ada di Indonesia adalah berupa bank perkreditan rakyat. Semua bank tersebut tidak boleh menciptakan uang giral.
     
    Sebagai informasi pada buku digital (e-book) yang berjudul UANG: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia (hal.11) uang yang berada dalam rekening giro di bank umum sering disebut sebagai uang giral. Bank umum adalah sebagai lembaga keuangan yang dapat menciptakan uang, yaitu yang namanya uang giral. Oleh sebab itu, bank umum juga dikenal sebagai bank umum pencipta uang giral (BPUG).
     
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa BPR termasuk kedalam jenis bank sekunder.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
     
    Referensi:
    1. Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti;
    2. UANG: Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian, diakses pada Senin, 13 Mei 2019, pukul 15:00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 UU 10/1998
    [2] Pasal 1 angka 4 UU 10/1998
    [3] Pasal 6 huruf b dan Pasal 13 huruf b UU 10/1998
    [4] Pasal 13 UU 7/1992
    [5] Pasal 14 UU 7/1992

    Tags

    bank umum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!