Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengelola Warnet Mengawasi Komputer Pelanggan Tanpa Izin?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Pengelola Warnet Mengawasi Komputer Pelanggan Tanpa Izin?

Bolehkah Pengelola Warnet Mengawasi Komputer Pelanggan Tanpa Izin?
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengelola Warnet Mengawasi Komputer Pelanggan Tanpa Izin?

PERTANYAAN

Saat menggunakan komputer di warnet, konsumen tidak diberitahu bahwa pemilik warnet memiliki akses untuk memantau keyboard yang di tekan. Mereka juga dapat memantau layar dan akses ke drive komputer maupun USB yang di masukkan oleh pengguna secara default lewat aplikasi tertentu. Apakah ini tidak melanggar privasi konsumen? Karena percakapan pribadi dapat di catat/di tonton oleh pemilik warnet atau siapapun yang memiliki akses ke remote. Kasus yang saya alami, ketika saya mencolokkan USB, tanpa pemberitahuan seluruh isi USB saya di hapus dari operator. Ada juga saatnya ketika layar flicker dan mouse geser sendiri. Setelah saya selidiki, ternyata semua aplikasi billing menggunakan program memata-matai ini.
 
Di luar kasus ini, dimana konsumen memang membayar untuk menggunakan jasa komputer, bagaimana hukumnya bila perusahaan meng-install aplikasi serupa pada komputer karyawannya? Pada umumnya saya juga menggunakan aplikasi ini untuk kasus client mengalami komputer bermasalah. Namun demikian, client dapat menyalakan/mematikan aplikasi remote. Ada notifikasi bagi client bila ada pihak ketiga yang sedang terhubung. Inilah yang membedakan aplikasi yang saya gunakan dengan aplikasi yang digunakan warnet untuk memata-matai secara diam-diam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya melarang pengelola warnet untuk memonitor dan melakukan intersepsi terhadap komputer yang disewa pelanggannya, tanpa persetujuan pelanggan tersebut. Selain itu, hak pelanggan warnet untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya mengenai layanan warnet juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Namun di sisi lain, ketentuan-ketentuan di atas tidak berlaku bagi komputer karyawan yang diawasi oleh kantor. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan Mengawasi Komputer Warnet Tanpa Izin
    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa “warnet” yang Anda maksud adalah singkatan dari warung internet. Terkait peristiwa yang Anda alami di warnet tersebut, pada dasarnya hukum melarang pemilik warnet untuk memonitor atau melakukan intersepsi atas komputer yang digunakan pelanggan warnet. Dalam hal ini, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
     
    Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 menyatakan bahwa:
     
    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain;
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan   intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
     
    Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggan warnet sejak awal telah memberikan persetujuan dan mengetahui bahwa unit komputer yang disewa dimonitor oleh pengelola warnet. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka tindakan pengelola warnet tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 47 UU ITE, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
     
    Selain itu, hak Anda atas privasi juga dijamin oleh Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, yang menyatakan bahwa:
     
    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
     
    Dalam pemanfaatan teknologi nformasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:[1]
    1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
    3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
     
    Setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.[2]
     
    Perspektif Perlindungan Konsumen
    Selain itu, hukum perlindungan konsumen juga melindungi hak Anda sebagai pelanggan warnet. Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) berbunyi:
     
    Hak konsumen adalah:
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya pengelola warnet menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya terkait kondisi komputer yang Anda sewa. Termasuk pemberitahuan terkait terkoneksinya komputer Anda dengan komputer pengelola yang memungkinkan pengelola melakukan pengawasan.
     
    Terkait dengan kerugian yang Anda alami akibat terhapusnya data Anda oleh pengelola warnet, sebagai konsumen Anda berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[3]
     
    Di sisi lain, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi.[4]
     
    Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[5]
     
    Pengawasan Komputer Karyawan
    Sementara itu, pengawasan komputer karyawan oleh perusahaan tidak dapat disamakan dengan hubungan antara pelanggan dan pengelola warnet. FX Djumaidi dalam bukunya Perjanjian Kerja menyebut bahwa hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja (pengusaha) bersifat subordinatif. Pendapat FX Djumaidi tersebut mengacu pada Pasal 1603b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
     
    Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
     
    Artinya pemberi kerja (pengusaha) berhak melakukan pengawasan pada kinerja karyawannya berdasarkan hubungan kerja tersebut. Dalam hal ini, termasuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, melalui pengawasan komputer yang menjadi properti milik perusahaan yang digunakan karyawan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan.
     
    Keputusan perusahaan untuk meng-install aplikasi untuk memonitor komputer karyawannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    Referensi:
    F.X. Djumaidi. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

    [1] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016
    [2] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016
    [3] Pasal 4 huruf h UUPK
    [4] Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UUPK
    [5] Pasal 23 UUPK

    Tags

    elektronik
    penyadapan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!