Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Narapidana Menggunakan Handphone di LAPAS

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Narapidana Menggunakan Handphone di LAPAS

Jika Narapidana Menggunakan <i>Handphone</i> di LAPAS
Rano William Stefano Tewu, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Narapidana Menggunakan <i>Handphone</i> di LAPAS

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, kenapa seorang narapidana masih bisa pegang handphone dan meneror seseorang melalui media sosial? dan mempermalukan orang lain dengan menyebar foto yang tidak pantas dan tidak layak. Kira-kira tindakan jitu apa bisa saya lakukan atau saya harus lapor kemana agar supaya narapidana yang sudah berada di dalam penjara tidak akan pernah bisa meneror orang lain lagi? saya mohon bantuannya. terima kasih sebelumnya, mohon maaf jika ada salah kata.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.
     
    Apabila seseorang mengetahui adanya Narapidana dalam LAPAS yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka ia dapat membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektonik dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.
     
    Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di LAPAS, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”).
     
    Sesuai dengan pertanyaan yang Anda ajukan, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:
     
    Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
    1. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
     
    Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).  Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:
     
    Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
    1. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik….
     
    Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 sebagai berikut :
     
    Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
    1. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari;
    2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
     
    Apabila Anda mengetahui adanya Narapidana yang menggunakan handphone di dalam LAPAS, Anda dapat membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“KALAPAS”). Selanjutnya KALAPAS akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.
     
    Selanjutnya sesuai dengan pertanyaan Anda, apabila Anda mengetahui adanya Narapidana yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone, maka Anda dapat membuat Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektonik dengan membawa bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya mengenai proses pembuatan Laporan Polisi dapat Anda simak pada artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Polisi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    Tags

    penjara
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!