Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Exit Form dan Exit Interview

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Arti Exit Form dan Exit Interview

Arti <i>Exit Form</i> dan <i>Exit Interview</i>
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Exit Form</i> dan <i>Exit Interview</i>

PERTANYAAN

Saya resign dan diminta untuk mengisi exit form. Apa itu exit form? Apakah ada ketentuan hukum exit form ini? Wajibkah mengisinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Exit form adalah salah satu bentuk metode dari exit interview yaitu sejenis survei yang dilakukan oleh perusahaan sebelum pekerja berhenti bekerja. Survei tersebut seputar pengalaman karyawan selama bekerja di perusahaan.

    Sepanjang penelusuran kami exit form ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Exit form ini tidak dikenal oleh banyak perusahaan, ada juga perusahaan yang tidak mengenal exit form atau exit interview.

    Perusahaan dapat saja mengatur mengenai exit form/exit interview ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersamanya, jika diatur maka Anda harus mengisinya. Namun jika tidak ada pengaturan mengenai exit form ini, maka Anda tidak wajib mengisi exit form tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Exit Interview dan Exit Form yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Juni 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Exit Interview dan Exit Form

    Sepanjang penelusuran kami exit form ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Exit form ini tidak dikenal oleh banyak perusahaan, ada juga perusahaan yang tidak mengenal exit form atau exit interview.

    Exit form adalah salah satu bentuk metode dari exit interview. Exit interview menurut Camridge Dictionary adalah:

    a final meeting between a manager and an employee who is leaving his or her job, especially to find out why the employee is leaving.

    Lebih dalam lagi Robyn Johns dan Caroline Johnson dalam tulisannya The Usefulness of Exit Interviews in Understanding Voluntary Labour Turnover in a Professional Publishing Firm (hal.5) menjelaskan exit interview sebagai berikut:

    The exit interview is a discussion between a representative of an firm and an employee who is leaving the firm – either voluntarily or involuntarily – or an employee who expresses a desire to leave. The main purpose of conducting an exit interview is to help identify and correct troubles within the firm as well as evaluate the effectiveness of human resource practices and programs.

    Singkatnya, exit form adalah salah satu bentuk metode dari exit interview yaitu sejenis survei yang dilakukan oleh perusahaan sebelum pekerja berhenti bekerja. Survei tersebut seputar pengalaman karyawan selama bekerja di perusahaan dan bertujuan untuk mencari tahu alasan pekerja berhenti. Dengan adanya survei ini, perusahaan dapat mengidentifikasi masalah atau mengevaluasi program yang ada di perusahaan itu sendiri.

    Perusahaan dapat saja mengatur mengenai exit form ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersamanya,[1] dan jika diatur maka Anda harus mengisinya. Namun jika tidak ada pengaturan mengenai exit form ini, maka Anda tidak wajib mengisi exit form tersebut. Lagipula menurut hemat kami, exit form ini hanya merupakan formalitas saja.

    Karena hal ini hanya merupakan form survei yang berisi seputar pengalaman bekerja Anda, maka sebaiknya Anda mengisi exit form tersebut untuk memberikan gambaran pada perusahaan mengenai pendapat Anda (pekerjanya) terhadap perusahaan tersebut.

    Demikian jawaban dari kami terkait arti exit form dan exit interview sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Robyn Johns dan Caroline Johnson. The Usefulness of Exit Interviews in Understanding Voluntary Labour Turnover in a Professional Publishing Firm, yang diakses pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 17.51 WIB;
    2. Camridge Dictionary yang diakses pada Kamis, 1 Februari 2024 pukul 18.01 WIB.

    [1] Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan penjelasan jo. Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!