KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan

Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan
Nando Yussele Mardika S.H., M.SiPusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Jika ASN Diberhentikan karena Menyalahgunakan Jabatan

PERTANYAAN

Ada seorang ASN divonis 1 tahun melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan melakukan korupsi sejumlah 15 juta, dan memalsukan dokumen dan menyalahgunakan jabatan. Saat persidangan, bukti dokumen, kesaksian, dan semua dibantahkan, tapi vonis sudah terjadi dan sudah dijalani. Terbit SK pemecatan dengan tidak hormat, tanpa mendapatkan hak apapun. Pertanyaannya, apakah SK pemecatan tidak hormat tersebut layak diterbitkan tanpa melihat dan mempertimbangkan isi dan subtansi dari putusan vonis pengadilannya, di mana saat persidangan dibuktikan dakwaan semua itu tidak terbukti? Yang terbukti hanya pelanggaran administrasi, karena tidak memberikan laporan tertulis melainkan laporan lisan saja. Masa pensiun masih 2 tahun lagi, tetapi seluruh hak tidak diberikan sejak tanggal penerimaan SK pemberhentian dimaksud. Apakah melanggar atau tidak perihal yang dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yg diberhentikan tersebut. Kalau keberatan apa yang harus dilakukan oleh kami, dan apa saja yang harus dipersiapkan dan apa saja yang bisa kami gugat atau permasalahkan terhadap hak hak kami, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aparatur Sipil Negara (“ASN”) yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan. Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.
     
    Jika ASN merasa keberatan, upaya apa yang dapat dilakukan? Penjelasan lebih lanjut klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
     
    Perihal sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (“ASN”), terdapat pada Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diberhentikan tidak dengan hormat karena:
    1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;[2]
    3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
    4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
     
    Dari pertanyaan Anda bahwa ASN yang bersangkutan divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[3]
     
    Dengan dakwaan melakukan korupsi sebesar Rp 15 juta, memalsukan dokumen, dan menyalahgunakan jabatan, maka ASN yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b UU ASN karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan.
     
    Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan Surat Keputusan (“SK”) Pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.
     
    Perihal pengeluaran SK pemberhentian tidak dengan hormat oleh pemerintah. Jika terjadi keberatan oleh ASN yang bersangkutan, maka dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
     
    Subjek hukum yang bisa mengajukan gugatan ke PTUN dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) dapat mengajukan gugatan. Pasal 1 angka 12 UU 51/2009 menjelaskan bahwa Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
     
    Sehingga sesuai dengan pertanyaan apa saja yang perlu disiapkan adalah:
    Gugatan terhadap lembaga badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 51/2009, gugatan merupakan permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Dalam melakukan gugatan ke PTUN, dapat digunakan alasan-alasan yang dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 sebagai berikut:
     
    Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
    1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
     
    Selanjutnya, syarat yang tercantum dalam Pasal 56 UU PTUN adalah sebagai berikut:
    1. Gugatan harus memuat:
      1. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
      2. Nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat.
      3. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
    2. Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
    3. Gugatan sedapat mungkin juga disertai KTUN yang disengketakan oleh penggugat.
     
    Kemudian perihal tenggang waktu pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PUTN dijelaskan sebagai berikut:
     
    Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
     
    Kesimpulan
    Dari pertanyaan yang telah diajukan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ASN yang bersangkutan divonis melakukan tindakan melanggar Pasal 3 UU 31/1999, melakukan korupsi sebesar Rp 15 juta, memalsukan dokumen, dan menyalahgunakan jabatan, maka ASN yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan. Sehingga dari putusan pengadilan yang ada, penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat sudah tepat dilakukan oleh pemerintah kepada ASN yang bersangkutan.
     
    Kemudian perihal korupsi seberapa besar jumlah uang yang diambil oleh ASN yang bersangkutan korupsi tetap saja korupsi. Terkait keberatan atas SK pemberhentian tidak dengan hormat, ASN yang bersangkutan dapat melakukan gugatan terhadap pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan SK dengan mempersiapkan gugatan ke PTUN, yang memuat pertama alasan gugatan, kedua syarat-syarat gugatan, dan ketiga isi gugatan, terakhir gugatan diajukan dalam waktu 90 hari setelah KTUN dikeluarkan. 
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    [1] Pasal 1 angka 3 UU ASN
    [2] Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018
    [3] Lihat Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!