Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Seorang Ibu Menelantarkan Anaknya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Seorang Ibu Menelantarkan Anaknya

Jika Seorang Ibu Menelantarkan Anaknya
Marc Anthonio, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jika Seorang Ibu Menelantarkan Anaknya

PERTANYAAN

Orang tua saya menikah lagi dan dianugerahi anak perempuan sekarang umur (9). 2 Tahun yang lalu terjadi cekcok di keluarga yg menyebabkan ibu menjadi pergi kerja di luar kota dan ayah yg sering keluar sehingga anak menjadi terlantar. Semenjak itu saya yang mengurus adik saya seperti anak sendiri termasuk memenuhi kebutuhan finansialnya. Hasilnya anak lebih dekat dengan saya daripada orang tuanya sendiri dikarenakan saya lebih tau cara mengasuh. Beberapa bulan kemudian terjadi perceraian. Namun setelah ibunya pulang, anak diserahkan ke ibu tapi tidak boleh bertemu dengan saya dikarenakan terjadi cekcok dengan saya karena tidak kemampuan ibu dalam mengasuh. Setiap saya ingin bertemu/mengajak tidak diperbolehkan oleh pihak keluarga ibu sementara anaknya sendiri ingin sekali ikut dengan saya bahkan sampai menangis setiap kali terjadi. Apakah perilaku pihak keluarga ibu bisa dikatakan diskriminasi dan eksploitasi dikarenakan anak tidak boleh bertemu/diajak saya demi kesenangan orang tua semata namun anak berkeinginan? Saya tidak segan-segan menuntut bila mereka melanggar pasal perlindungan anak. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk meluruskan dan sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan melalui 2 penjelasan, yakni:
    • Pertama, tindakan seorang ibu yang tidak merawat dan tidak memenuhi kebutuhan finansial anak tergolong sebagai penelantaran anak, bukan eksploitasi ataupun diskriminasi anak. Jika seseorang mengetahui adanya tindakan penelantaran anak yang disertai bukti permulaan yang cukup, maka dapat mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian setempat atau membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
    • Kedua, jika dalam Putusan Pengadilan mengenai perceraian ditentukan hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, maka ibulah yang berhak atas pemeliharaan anak sehari-hari. Sebab ibu dianggap dapat bertanggung jawab dan dapat melakukan pemeliharaan pada anaknya dengan baik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa permasalahan yang terjadi merupakan ruang lingkup perlindungan anak. Sebelum menggali lebih jauh mengenai ruang lingkup perlindungan anak, perlu dipahami mengenai diskriminasi dan eksploitasi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan  Anak”) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sesuai dengan pertanyaan Anda yang di atas.
     
    Diskriminasi dan Eksploitasi Anak
    Eksploitasi anak menurut Pasal 76I UU 35/2014 berbunyi sebagai berikut:
     
    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 68 UU 35/2014 juga didefinisikan mengenai apa yang dimaksud eksploitasi secara ekonomi dan juga eksploitasi secara seksual sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
     
    Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara seksual” adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
     
    Makna atau pengertian eksploitasi menurut laman Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:
     
    1. pengusahaan; pendayagunaan;
    2. pemanfaatan untuk keuntungan sendiri.
     
    Sedangkan, diskriminasi anak diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
     
    Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi;
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran;
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5. ketidakadilan;
    6. dan perlakuan salah lainnya.
     
    Makna atau pengertian diskriminasi dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Anak, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
     
    Jika kami melihat dan memahami maksud pertanyaan Anda serta kaitannya dengan diskriminasi dan eksploitasi anak, maka perkara yang Anda alami tidak berkaitan dengan diskriminasi dan eksploitasi anak, tetapi yang lebih tepat adalah penelantaran anak. Adapun tindakan penelantaran anak sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Anak, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, sebagaimana yang Anda jelaskan dalam pertanyaan, ibu tersebut sering meninggalkan anak dan tidak memenuhi kebutuhan finansial anak, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan penelantaran anak.
     
    Jika Anda dapat membuktikan (memiliki bukti permulaan yang cukup) bahwa perbuatan ibu terhadap anaknya telah melanggar ketentuan dalam UU Pelindungan Anak beserta perubahannya, maka Anda dapat mengambil langkah hukum dengan membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian setempat atau melakukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“KPAI”). 
     
    Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ibu
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, Anda menyebutkan bahwa “…..beberapa bulan kemudian terjadi perceraian. Namun setelah ibu nya pulang, anak diserahkan ke ibu….” Sehingga kami asumsikan sudah ada Putusan Perceraian dari Pengadilan yang dimana hak asuh atas anak tersebut sudah diberikan kepada ibunya.
     
    Oleh karena anak masih berumur 9 (sembilan) tahun, maka pada umumnya hak asuh anak pasca perceraian memang diserahkan kepada ibu. Hal ini diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126/k/pdt/2001 tertanggal 28 Agustus 2003, mengenai hubungan keluarga anak dan ibu, yang dalam kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
     
    ...Bila terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang masih dibawah umur seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu...
     
    Dengan diberikannya hak asuh anak terhadap ibunya, maka ibulah yang berhak atas pemeliharaan anak sehari-hari sampai anak mencapai usia 12 (dua belas tahun) ia bebas memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
     
    Putusan:
    Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126/k/pdt/2001.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada tanggal 9 Juli 2019, pukul 10.40 WIB.

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!