Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?

Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Melakukan Putus Hubungan dengan Orang Tua?

PERTANYAAN

Saya seorang yang berumur 20 tahun, saya memiliki pacar umur 20 tahun juga, kami pacaran sudah 5 tahun. Kami berbeda agama, saya Kristen dan pacar saya Islam. Kami selama pacaran sudah selayaknya melakukan hubungan suami istri, selama bertahun tahun, dan kemarin kami ketahuan sama orang tua dari saya (pihak perempuan) bahwa kami sudah seperti itu. Lalu kami dibawa ke Polres dan melaporkan si laki-laki karena perkara pencabulan, padahal atas dasar kami sama sama suka. Ayah sudah bilang saya tidak mau melapor tetapi katanya umur saya masih 21, masih di bawah naungan orang tua sehingga yang buat laporan orang tua saya, dan orang tua kami tidak setuju. Apakah saya bisa membuat surat putus hubungan dengan orang tua saya, karena saya merasa bersalah pacar saya dipenjara. Agar orang tua saya tidak bisa melaporkan pacar saya karena jika sampai dia dipenjara dan saya bebas padahal ini yang salah kami berdua. Tolong jelaskan cara memutuskan hubungan keluarga secara orang tua.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada aturan hukum yang mengatur langkah putus hubungan dengan orang tua.  Malah sebaliknya, hukum di Indonesia menegaskan hubungan timbal balik orang tua dengan anak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemutusan Hubungan Hukum Anak dengan Orang Tua yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 1 Agustus 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara putus hubungan dengan keluarga atau orang tua, perlu kami sampaikan bahwa hukum hubungan orang tua dengan anak di Indonesia, diambil dari kitab-kitab suci, yang mana hubungan tersebut dituntut harus harmonis.

    Bahkan, dalam Taurat kelima, Nabi Musa mewajibkan setiap anak menghormati orang tuanya. Lebih lanjut, hukum anak untuk menghormati orang tua ini bahkan sudah berlaku secara universal. Artinya, secara prinsip, tidak ada perbedaan dalam hubungan orang tua dengan anak dalam ajaran Islam maupun Kristen.

    Demikian juga dengan tanggung jawab orang tua kepada anak. Singkatnya, hampir tidak ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang pemisahan hubungan hukum antara orang tua dengan anak.

    Malah sebaliknya, hukum di Indonesia menegaskan hubungan timbal balik orang tua dengan anak, misalnya:

    Hukum dalam Perkawinan

    Anak yang lahir, demi hukum, si orang tua berkewajiban merawat dan memelihara anak.

    Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

    1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
    2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
    3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
    4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

    Selain itu jika perkawinan bubar, kedua orang tua tetap berkewajiban untuk merawat dan memelihara anak. Kewajiban orang tua pasca perceraian dapat kita lihat dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menerangkan:

    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

    1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
    2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
    3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

    Hukum Waris

    Anak akan mendapat warisan dari orang tuanya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 832 KUH Perdata. Anak yang menolak waris, wajib membuat akta penolakan waris di hadapan pengadilan jika anak menolak warisan dari orang tuanya.[1]

    Kemudian, anak berkewajiban membayar utang-utang orang tuanya semasa hidup.[2] Orang tua mewaris atas harta anaknya jika anak meninggal belum mempunyai ahli waris.[3]

    Adapun anak adopsi atau anak angkat mendapat kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung (biologis) dan mendapat waris dari orang tuanya.

    Hukum Wasiat

    Anak masih tetap mendapat hak walaupun orang tua sudah memberikan wasiat yang akan menyerahkan seluruh hartanya kepada orang lain jika dia meninggal (legitieme portie).[4]

    Beberapa ketentuan hukum yang mengatur putusnya hubungan orang tua dengan anak hanya dalam bidang waris. Itupun persyaratanya sangat berat. Pasal 838 KUH Perdata menjelaskan ada 4 alasan, yaitu:

    1. pernah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
    2. pernah menfitnah pewaris;
    3. pernah menghalangi pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
    4. pernah menggelapkan, merusak, atau memalsukan wasiat pewaris.

    Ini semua harus dapat dibuktikan dalam bentuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu semasa hidupnya, si anak melakukan kekerasan kepada orang tuanya. Itupun, jika ada tuntutan hukum dari para saudaranya kelak. Artinya, sebaliknya jika di kemudian hari para saudaranya tidak mempermasalahkan perbuatan buruk si anak kepada kedua orang tuanya, si anak tetap mendapat hak waris.

    Dalam praktik, periode tahun 1970-an, khususnya masyarakat Tionghoa di Sumatera Utara, kita sering membaca iklan di media cetak adanya pengumuman pemutusan hukum antara orang tua dengan anak. Namun, umumnya pengumuman tersebut adalah pemutusan hubungan hukum dengan anak yang sudah dewasa. Belum ada referensi, bagaimana tindak lanjut pengumuman tersebut. Apakah dilanjutkan dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan ke Balai Harta Peninggalan (BHP) atau tidak.

    Menegaskan jawaban atas pertanyaan Anda, perlu kami tekankan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatur putusnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak. Dan sebaliknya, anak sangat banyak mendapat manfaat materiel dan imateriel dalam aturan hukum di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

    [1] Pasal 1057 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1100 KUH Perdata

    [3] Pasal 854 KUH Perdata

    [4] Pasal 913 KUH Perdata

    Tags

    anak
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!