KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Siswa Prakerin Menggantikan Karyawan Biasa?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Siswa Prakerin Menggantikan Karyawan Biasa?

Dapatkah Siswa Prakerin Menggantikan Karyawan Biasa?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Siswa Prakerin Menggantikan Karyawan Biasa?

PERTANYAAN

Apakah sah apabila siswa yang sedang Prakerin dipekerjakan menggantikan tanggung jawab sebagai karyawan?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanggung jawab siswa praktik kerja industri (“Prakerin”) tidak dapat disamakan dengan karyawan biasa. Di dalam pekerjaannya, para siswa tersebut wajib mendapatkan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
     
    Selain itu, penilaian terhadap mereka tidak didasarkan pada terpenuhinya kewajiban di dalam perjanjian kerja, melainkan pada standar kompetensi tertentu. Tempat kerja siswa Prakerin juga harus dipisah.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa “Prakerin” yang Anda maksud merupakan singkatan dari praktik kerja industri. Ketentuan mengenai Prakerin sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-IND/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri (“Permenperin 3/2017”).
     
    Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud sebagai Prakerin adalah praktik kerja pada perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri.[1]
     
    Prakerin bagi Siswa
    Sebelum lebih jauh membahas mengenai Prakerin, perlu Anda ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada dasarnya melarang pengusaha mempekerjakan anak.[2] Yang dimaksud sebagai anak sendiri adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.[3] Dengan demikian, kami asumsikan bahwa siswa yang Anda maksud masih dapat dikategorikan sebagai anak.
     
    Namun demikian, UU Ketenagakerjaan memungkinkan anak dipekerjakan oleh pengusaha dalam keadaan tertentu. Salah satunya, anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Untuk itu, anak yang dimaksud paling sedikit berumur 14 tahun. Pekerjaan sebagai bagian dari kurikulum ini dapat dilakukan dengan syarat:[4]  
    1. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
    2. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
     
    Pemenperin 3/2017 kemudian menggunakan istilah Prakerin untuk menyebut pekerjaan berbasis kurikulum di atas. Perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri memfasilitasi Prakerin untuk siswa dan pemagangan industri untuk guru bidang studi produktif. Prakerin dan Pemagangan Industri dilaksanakan sesuai dengan jenjang kualifikasi dan/atau kompetensi yang akan dicapai. Dalam penyelenggaraan Prakerin dan/atau Pemagangan Industri, perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri menyediakan:[5]
    1. teaching factory, workshop, dan/atau laboratorium sebagai tempat Prakerin dan/atau Pemagangan Industri; dan
    2. instruktur sebagai tenaga pembimbing.
     
    Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri memberikan sertifikat kepada siswa dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan Prakerin dan/atau Pemagangan Industri.[6]
     
    Selain berbasis kurikulum, anak juga dapat bekerja untuk mengembangkan minat dan bakatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak wajib memenuhi syarat:[7]
    1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
    2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
    3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
     
    Dapatkah Siswa Prakerin Menggantikan Tanggung Jawab Karyawan Biasa?
    Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang seorang siswa Prakerin menggantikan tanggung jawab karyawan biasa.
     
    Namun demikian, menurut hemat kami, kewajiban pengusaha untuk memberikan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan, memberikan bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan, dan menyediakan instruktur sebagai tenaga pembimbing menunjukkan bahwa seorang siswa Perkerin pada dasarnya tidak boleh diberikan tanggung jawab yang sama selayaknya karyawan biasa.
     
    Kewajiban dan tanggung jawab seorang siswa Prakerin pun tentu tidak dapat disamakan dengan karyawan biasa. Berbeda dengan siswa Prakerin, seorang karyawan terikat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.[8] Hubungan kerja sendiri adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[9]
     
    Salah satu materi muatan perjanjian kerja sendiri adalah besarnya upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.[10] Upah menjadi hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[11]
     
    Berbeda dengan karyawan, imbalan bagi siswa yang berhasil menyelesaikan Prakerinnya adalah berupa serifikat. Penilaian atas keberhasilan tersebut bukan berdasarkan terpenuhinya kewajiban di dalam perjanjian kerja, melainkan kompetensi yang akan dicapai.
     
    Selain itu, terdapat ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa, apabila anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa.[12] Dengan demikian, siswa Perkerin idealnya bekerja di tempat terpisah dari karyawan biasa. Hal ini diindikasikan dalam Permenperin 3/2017 yang mewajibkan pengusaha menyediakan teaching factory atau laboratorium khusus siswa Prakerin.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 10 Permenperin 3/2017
    [2] Pasal 68 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 70 UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Permenperin 3/2017
    [6] Pasal 10 ayat (4) Permenperin 3/2017
    [7] Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
    [10] Pasal 54 ayat (1) huruf e dan f UU Ketenagakerjaan
    [11] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan
    [12] Pasal 72 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    siswa
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!