KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?

Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Jika ada pertengkaran antara A dengan B, kemudian datang C berusaha melerai/mencegah, namun A tidak terima dan memukul C dengan kepal tangan dan kemudian C menangkis pukulan A dengan keras. Apakah perbuatan A masuk dalam suatu dugaan tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada pokoknya, memukul orang dalam kondisi apapun misalnya dalam hal ini pada saat berusaha melerai/mencegah perkelahian, maka pelaku dapat dijatuhi pidana atas perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi. Apa saja itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Penganiayaan dan Unsur-Unsurnya
    Perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Pada penganiayaan memang tidak memberikan batasan jelas apa yang dimaksud dengan “penganiayaan”. Adami Chazawi dalam bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 113-114) menyatakan, pada dasarnya secara tersirat di dalam kualifikasi penganiayaan (mishandeling) telah terdapat unsur perbuatan yakni “menganiaya”, yang artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang. Tubuh orang adalah objek kejahatan menurut rumusan pasal ini, sehingga terdapat perlindungan hukum terhadap fisik orang dari perbuatan setiap orang yang menyerang atau menyakiti pisik orang lain.
     
    Masih bersumber dari buku yang sama (hal. 127), unsur akibat menjadi penting untuk dapat dikatakan tindak pidana penganiayaan. Akibat terlarang itu adalah: (a) rasa sakit, tidak enak pada tubuh dan atau (b) lukanya tubuh, dan ini menjadi unsur sehingga harus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum untuk dapat dipidananya terdakwa penganiayaan.
     
    Jenis-Jenis Penganiayaan
    Selanjutnya penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yang menyatakan:
     
    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Sementara terhadap penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan:
     
    1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
     
    Dalam hal korban tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang dialami dari penganiayaan, tetapi tidak sampai luka berat, maka pelaku penganiayaan tersebut dapat dijatuhi hukuman menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah dituliskan di atas.
     
    Simak juga artikel Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat?.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, kami juga menelusuri putusan pengadilan mengenai pemukulan terhadap orang yang melerai, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 858/Pid.B/2018/PN Jmr yang pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kronologis bermula dari terjadi keributan/pertengkaran antar pemuda pada saat pertunjukan kuda lumping. Mengetahui hal tersebut, korban bersama dengan yang lain berusaha melerai dengan cara memisahkan keduanya yang bertengkar. Namun tiba-tiba terdakwa yang berkelahi saat itu tidak terima dan langsung memukul korban dengan tangan kanan mengepal. Pukulan melukai kelopak mata bagian bawah mata sebelah kiri dan seketika korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban tidak dapat melakukan pekerjaan selama beberapa hari.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan memukul orang dalam kondisi apapun dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan. Dalam arti ketentuan ini juga berlaku bagi A yang memukul C dengan kepal tangan, yang mana C berusaha melerai/mencegah perkelahian antara A dan B. Tentu hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah apakah C menderita luka/sakit setelah menangkis pukulan dari A hingga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan atau berat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Simak juga artikel Praktik Penerapan Aturan Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana Oleh: Eric Manurung.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
     
    Referensi:
    Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 858/Pid.B/2018/PN Jmr
     

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!