Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Penganiayaan dan Unsur-Unsurnya
Perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pada penganiayaan memang tidak memberikan batasan jelas apa yang dimaksud dengan “penganiayaan”. Adami Chazawi dalam bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (hal. 113-114) menyatakan, pada dasarnya secara tersirat di dalam kualifikasi penganiayaan (mishandeling) telah terdapat unsur perbuatan yakni “menganiaya”, yang artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang. Tubuh orang adalah objek kejahatan menurut rumusan pasal ini, sehingga terdapat perlindungan hukum terhadap fisik orang dari perbuatan setiap orang yang menyerang atau menyakiti pisik orang lain.
Masih bersumber dari buku yang sama (hal. 127), unsur akibat menjadi penting untuk dapat dikatakan tindak pidana penganiayaan. Akibat terlarang itu adalah: (a) rasa sakit, tidak enak pada tubuh dan atau (b) lukanya tubuh, dan ini menjadi unsur sehingga harus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum untuk dapat dipidananya terdakwa penganiayaan.
Jenis-Jenis Penganiayaan
Selanjutnya penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yang menyatakan:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara terhadap penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan:
Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Dalam hal korban tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang dialami dari penganiayaan, tetapi tidak sampai luka berat, maka pelaku penganiayaan tersebut dapat dijatuhi hukuman menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah dituliskan di atas.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, kami juga menelusuri putusan pengadilan mengenai pemukulan terhadap orang yang melerai, yaitu
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 858/Pid.B/2018/PN Jmr yang pada pokoknya menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Terdakwa dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kronologis bermula dari terjadi keributan/pertengkaran antar pemuda pada saat pertunjukan kuda lumping. Mengetahui hal tersebut, korban bersama dengan yang lain berusaha melerai dengan cara memisahkan keduanya yang bertengkar. Namun tiba-tiba terdakwa yang berkelahi saat itu tidak terima dan langsung memukul korban dengan tangan kanan mengepal. Pukulan melukai kelopak mata bagian bawah mata sebelah kiri dan seketika korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban tidak dapat melakukan pekerjaan selama beberapa hari.
Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan memukul orang dalam kondisi apapun dapat dikenakan tindak pidana penganiayaan. Dalam arti ketentuan ini juga berlaku bagi A yang memukul C dengan kepal tangan, yang mana C berusaha melerai/mencegah perkelahian antara A dan B. Tentu hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah apakah C menderita luka/sakit setelah menangkis pukulan dari A hingga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan atau berat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Putusan: