KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berhakkah Pegawai Non-PNS Menerima Pensiun dan Pesangon?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Berhakkah Pegawai Non-PNS Menerima Pensiun dan Pesangon?

Berhakkah Pegawai Non-PNS Menerima Pensiun dan Pesangon?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berhakkah Pegawai Non-PNS Menerima Pensiun dan Pesangon?

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu instansi pemerintah dengan status kepegawaian BLU/Non-PNS. Apakah saya berhak untuk mendapatkan dana pensiun/pesangon dari instansi jika keluar atau menginjak usia pensiun? Karena selama ini kami mendapatkan info dari pihak manajemen instansi bahwa tidak ada biaya untuk dana tersebut dan tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah Non-PNS
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”).
     
    Di satu sisi, penyebutan istilah “Non-PNS” dapat ditemukan dalam Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017, yang berbunyi:
     
    JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
     
    Adapun yang dimaksud sebagai non-PNS dalam pasal tersebut adalah warga negara Indonesia di luar kalangan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.[1]
     
    Di sisi lain, norma yang spesifik menyebut istilah “Pegawai Non-PNS” dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 96 PP 49/2018, yang berbunyi:
     
    Yang dimaksud pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain: pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.
     
    Menurut hemat kami, terdapat perbedaan konteks antara kedua penggunaan istilah “Non-PNS” pada dua ketentuan di atas. Penyebutan “Non-PNS” pada Pasal 106 PP 11/2017 hanya digunakan untuk mengidentifikasi siapa yang dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (“JPT”) utama dan JPT madya, sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017. Sedangkan istilah “pegawai non-PNS” dalam Pasal 96 PP 49/2018 merujuk pada tenaga honorer yang telah dikenal sebelum PP 49/2018. Menurut hemat kami, peristilahan kedua inilah yang lebih relevan dengan pertanyaan Anda.
     
    Baca juga: Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN
     
    Pegawai Non-PNS pada Badan Layanan Umum
    Perlu diketahui bahwa sistem kepegawaian pada Badan Layanan Umum (“BLU”) memiliki pengaturan tersendiri. Status pegawai non-PNS dalam BLU diatur secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”).
     
    Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.[2]
     
    Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan kementerian negara/lembaga yang berasal dari tenaga profesional non-PNS diatur oleh pemimpin BLU. Sementara syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-PNS diatur oleh kepala daerah atas usul pemimpin BLU.[3]
     
    Hak Pegawai Non-PNS
    Sayangnya, PP 74/2012 sendiri tidak merinci lebih lanjut mengenai hak-hak apa saja yang diperoleh seorang tenaga professional non-PNS. Dengan demikian, ketentuan terkait hal tersebut dikembalikan kepada PP 49/2018, khususnya Pasal 99 ayat (1) PP 49/2018 yang mengatur bahwa:
     
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
     
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda terkait hak untuk mendapat pensiun/pesangon, kami terlebih dahulu mengasumsikan bahwa Anda telah bekerja di instansi pemerintah berbentuk BLU sebelum diberlakukannya PP 49/2018. Ketentuan mengenai perlindungan hak yang dapat diterima oleh Anda (pegawai non-PNS) telah diatur secara jelas dalam Pasal 99 ayat (3) PP 49/2018 yang menyebut:
     
    Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
     
    Dengan demikian, sebagai pegawai non-PNS di BLU, Anda hanya berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Hak atas jaminan pensiun maupun pesangon sejak semula dikecualikan dari ketentuan ini, sehingga Anda tidak berhak atas masing-masing komponen hak tersebut.
     
    Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian
    Sekalipun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun pengertian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dapat Anda temukan pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai jaminan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
     
    Adapun pengaturan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (“PP 70/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (“PP 66/2017”).
     
    Lebih lanjut, masing-masing kategori hak pegawai non-PNS diuraikan sebagai berikut:
     
    1. Jaminan Kesehatan.
    Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.[4]
     
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja
    Jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.[5] Perlu diketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja bagi pegawai non-PNS dikelola oleh PT Dana Tabungan dan PT TASPEN.[6]
     
    1. Jaminan Kematian
    Jaminan kematian  adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.[7] Sebagaimana jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi Pegawai Non-PNS dikelola oleh PT Dana Tabungan dan PT TASPEN.[8]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
     

    [1] Penjelasan Pasal 106 ayat (1) PP 11/2017
    [2] Pasal 33 ayat (1) dan (2) PP 74/2012
    [3] Pasal 33 ayat (6) dan (7) PP 74/2012
    [4] Pasal 6 ayat (1) UU BPJS vide Pasal 19 ayat (2) UU SJSN
    [5] Pasal 1 angka 4 PP 70/2015
    [6] Penjelasan Umum PP 70/2015
    [7] Pasal 1 angka 5 PP 70/2015
    [8] Penjelasan Umum PP 70/2015

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!