Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ada Perubahan Tanda Tangan, Apakah Membatalkan Perjanjian?

PERTANYAAN

Bagaimana keabsahan perjanjian jika salah satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian? Apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggantian tanda tangan memang diperbolehkan menurut Pasal 1875 KUH Perdata sepanjang diakui kebenarannya oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan penelusuran kami, penggantian tanda tangan hanya dapat dilakukan dengan didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri. Adanya penggantian atau tidak diakuinya tanda tangan oleh pihak yang membuat perjanjian tidak serta merta dapat membatalkan perjanjian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Perubahan Tanda Tangan Membatalkan Perjanjian? yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Agustus 2019, dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 9 Desember 2022.

    KLINIK TERKAIT

    WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI

    WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan Milik WNI

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    KBBI mengartikan tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

    Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan Tan Thong Kie dalam Studi Notariat & Serba-Serbi Praktik Notaris (hal. 472), tanda tangan berfungsi sebagai suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan), dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan.

     

    Penggantian Tanda Tangan

    Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menyatakan:

    Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

    Akan tetapi, apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.

    Sebagai contoh, dalam  Penetapan PN Mataram Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Mtr disebutkan bahwa pemohon mengajukan permohonan mengganti tanda tangan di KTP elektronik dengan alasan tanda tangan yang lama sangat mudah ditiru oleh orang lain dan juga untuk kepentingan pekerjaan pemohon (hal. 5). 

    Kemudian hakim menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tanda tangan yang tertera pada KTP elektronik serta memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tanda tangan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Utara untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu (hal. 5-6).

     

    Keabsahan Perjanjian

    Pertanyaan selanjutnya, apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak.[1]

    Namun, meski diberikan kebebasan, suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Penting untuk dipahami bahwa keempat syarat sah perjanjian tersebut terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana diuraikan oleh Titik Triwulan Tutik dalam bukunya Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (hal. 225-226), syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat termasuk syarat objektif.

    Lebih lanjut, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.

    Jawaban atas pertanyaan Anda yang mempersoalkan tentang keabsahan perjanjian akibat mengganti/tidak mengakui tanda tangan, dapat dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata di atas.

    Untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian, selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.

    Menurut hemat kami berdasarkan uraian tersebut, keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut.

     

    Tindak Lanjut atas Perjanjian yang Tidak Diakui

    Mengingat tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sifat dan bentuk perjanjian yang menjadi objek pertanyaan Anda, kami asumsikan perjanjian tersebut berupa akta bawah tangan. Penjelasan Pasal 165 HIR mendefinisikan akta bawah tangan sebagai berikut:

    Suatu akte yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum, seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, segala tulisan termasuk akta bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik apabila para pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya.[2] Akan tetapi jika ada pihak yang memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya di akta bawah tangan sebagaimana yang Anda alami, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.[3]

    Dengan demikian, langkah yang dapat dilakukan jika salah satu pihak berdalih mengganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, pihak yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Oleh karena dalam hal ini pihak tersebut juga menolak memenuhi kewajibannya, maka jenis gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait penggantian tanda tangan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Putusan:

    Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Mtr.

     

    Referensi:

    1. Tan Thong Kie. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktik Notaris. Jakarta: PT Ichitiar Baru van Hoeve, 2007;
    2. Titik Triwulan Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2008;
    3. Tanda tangan, yang diakses pada 27 Juni 2023, pukul 18.00 WIB.

    [1] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1875 KUH Perdata

    [3] Pasal 1877 KUH Perdata

    Tags

    pengadilan negeri
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!