Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terlanjur Menikah dengan Saudara Seayah dan Punya Anak, Bagaimana Statusnya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Terlanjur Menikah dengan Saudara Seayah dan Punya Anak, Bagaimana Statusnya?

Terlanjur Menikah dengan Saudara Seayah dan Punya Anak, Bagaimana Statusnya?
Karimatul Ummah, S.H.,M.HumPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Terlanjur Menikah dengan Saudara Seayah dan Punya Anak, Bagaimana Statusnya?

PERTANYAAN

Seorang pria menikahi wanita A dicatat di KUA, dari perkawinannya lahir 1 anak laki-laki. Beberapa tahun kemudian tanpa sepengetahuan A, ia menikah lagi dengan wanita B akan tetapi ia menggunakan nama samaran bukan nama aslinya di KUA dan mempunyai 1 anak perempuan. Tanpa disadari ternyata anak laki-laki dan perempuannya saling tertarik tanpa sepengetahuan ayahnya, hingga lanjut ke pelaminan di KUA. Ayahnya tidak hadir dalam pernikahan, maka diwakilkan pada KUA dan kedua anak tersebut tidak mengetahui bahwa mereka punya ayah yang sama. Dari pernikahan itu, diperoleh 3 orang anak. Setelah ayahnya tahu, ia terkejut mengetahui bahwa kedua anaknya telah melakukan perkawinan. Jadi bagaimana status perkawinan kedua anak itu? Apakah masih bisa lanjut dan bagaimana status dari 3 anak tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan sedarah dalam hal ini berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan adalah perkawinan dengan saudara seayah merupakan perkawinan yang diharamkan, dan oleh karena itu harus dibatalkan.

    Namun perlu diperhatikan, pembatalan perkawinan tersebut tidak berakibat hilangnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam Al-Quran terdapat larangan dengan siapa akan menikah. Larangan ini dapat dilihat dalam Q.S Annisa ayat 23.  Golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam adalah mereka yang terikat dengan nasab atau keturunan, meliputi:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

    Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai
    1. Ibu, nenek dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
    2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
    3. Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
    4. Saudara perempuan bapak (bibi), audara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu;
    5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu;
    6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita;
    7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita.

    Larangan ini juga terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selengkapnya mengatur:

    Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
      1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
      2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
      3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
      4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
      5. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
      6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

    Sedangkan pada Pasal 39 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyatakan:

    Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan:

    1. Karena pertalian nasab:
      1. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
      2. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
      3. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.

    Berdasarkan pada aturan tersebut, perkawinan seayah diharamkan, oleh karena itu perkawinan yang demiikian harus dibatalkan. Adapun pihak yang berhak membatalkan adalah tercantum dalam Pasal 73 KHI dengan bunyi:

    Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:

    1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;
    2. Suami atau isteri;
    3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.
    4. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

    Adapun permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.[1] Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.[2]

    Lalu, bagaimana dengan status anak dari perkawinan yang dibatalkan tersebut? Hal ini telah dijawab secara tegas dalam Pasal 76 KHI bahwa batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Dengan demikian, perkawinan yang dibatalkan tidak berpengaruh pada status anak, artinya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap menjadi anak sah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     


    [1] Pasal 74 ayat (1) KHI

    [2] Pasal 74 ayat (2) KHI

    Tags

    khi
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!