Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak COVID-19

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak COVID-19
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak COVID-19

PERTANYAAN

Apakah pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan ekonomi agar ketika dan setelah wabah corona, perekonomian Indonesia tetap dapat stabil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu 1/2020”), untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka:

    1. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
    2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,

    perlu ditetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

    Patut diperhatikan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu 1/2020 tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak Corona yang dipublikasikan pertama kali pada 3 April 2020.

    Selain kelonggaran dalam pelunasan kredit di bank sebagaimana telah diuraikan dalam artikel ‘Kelonggaran’ Kredit Bagi Masyarakat Terkena Imbas Wabah Corona, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuan gan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perpu 1/2020”) sebagai upaya lain dalam menjaga perekonomian Indonesia tetap stabil dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona di sektor perekonomian.

    KLINIK TERKAIT

    Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

    Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

    Kebijakan Keuangan Negara

    Pasal 1 ayat (3) Perpu 1/2020 menerangkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka:

    1. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
    2. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,

    perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

    Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.[1]

    Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara tersebut, pemerintah berwenang untuk, di antaranya:[2]

    1. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”) selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022;
    2. sejak tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan
    3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas dilakukan secara bertahap.
    1. menerbitkan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.

    Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.[3]

    Kebijakan di Bidang Perpajakan

    Kebijakan di bidang perpajakan, meliputi:[4]

    1. penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
    2. perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
    3. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
    4. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

    Penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menetapkan tarif pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 28%, menjadi sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021.[5]

    Wajib pajak dalam negeri:[6]

    1. berbentuk perseroan terbuka;
    2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%; dan
    3. memenuhi persyaratan tertentu,

    dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang telah diatur di Pasal 5 ayat (1) Perpu 1/2020.

    Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi COVID-19, diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan ketentuan sebagai berikut:[7]

    1. atas pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama enam bulan;
    2. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU 28/2007 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama satu bulan;
    3. atas pelaksanaan hak wajib pajak, yang meliputi:
    1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU 28/2007;
    2. pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007;
    3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 28/2007,

    yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama enam bulan.

    Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 mengacu kepada penetapan pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.[8]

    Menurut hemat kami, penetapan dimaksud dimuat dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia diperpanjang selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

    Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan

    Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (“KSSK”), diberikan kewenangan untuk:[9]

    1. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
    2. menetapkan skema pemberian dukungan oleh pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

    Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:[10]

    1. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik;
    2. memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan KSSK;
    3. membeli surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19;
    4. membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik;
    5. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makro ekonomi dan sistem keuangan; dan
    6. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo surat utang negara atau surat berharga syariah negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

    Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sendiri, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

    Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:[11]

    1. melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
    2. melakukan tindakan:
    1. penjualan/repo surat berharga negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
    2. penerbitan surat utang;
    3. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
    4. pinjaman kepada pemerintah,

    dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;

    1. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah; dan
    2. merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan peraturan pemerintah.

    Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:[12]

    1. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi;
    2. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
    3. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

    Patut diperhatikan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu 1/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]

    Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu 1/2020, juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;
    5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    6. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

    [1] Pasal 1 ayat (4) Perpu 1/2020

    [2] Pasal 2 ayat (1) huruf a dan f Perpu 1/2020

    [3] Pasal 3 ayat (1) Perpu 1/2020

    [4] Pasal 4 ayat (1) Perpu 1/2020

    [5] Pasal 5 ayat (1) Perpu 1/2020

    [6] Pasal 5 ayat (2) Perpu 1/2020

    [7] Pasal 8 huruf a, b, dan c Perpu 1/2020

    [8] Pasal 8 huruf d Perpu 1/2020

    [9] Pasal 15 ayat (1) Perpu 1/2020

    [10] Pasal 16 ayat (1) Perpu 1/2020

    [11] Pasal 20 ayat (1) Perpu 1/2020

    [12] Pasal 23 ayat (1) Perpu 1/2020

    [13] Pasal 27 ayat (3) Perpu 1/2020 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (hal. 419-420)

    [14] Pasal 27 ayat (2) Perpu 1/2020

    Tags

    negara
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!