Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Laksana Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tata Laksana Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Tengah Wabah COVID-19

Tata Laksana Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Tengah Wabah COVID-19
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Laksana Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Saat ini kita sedang menghitung hari menuju bulan Ramadan. Apakah pemerintah sudah memberikan imbauan mengenai tata laksana ibadah Ramadan, seperti zakat, tarawih, dsb. mengingat adanya wabah COVID-19 di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 mengatur sejumlah tata laksana ibadah-ibadah yang Anda tanyakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena ibadah terkait Ramadan dan Idulfitri lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
     
    Salah satu contoh imbauannya adalah salat tarawih untuk dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Pun tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelaksanaan Ibadah Ramadan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 (“SE Menag 6/2020”).
     
    SE Menag 6/2020 mengatur sejumlah tata laksana ibadah-ibadah yang Anda tanyakan untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena ibadah terkait Ramadan dan Idulfitri lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.[1]
     
    Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Masyarakat tidak perlu melakukan aktivitas sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).[2]
     
    Kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan.[3]
     
    Salat tarawih pun cukup dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Selain itu, tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW.[4]
     
    Masyarakat juga diimbau tidak melakukan:[5]
    1. Salat tarawih keliling (tarling).
    2. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
    3. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
     
    Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.[6]
     
    Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.[7]
     
    Pengumpulan Zakat dan Salat Idulfitri
    Untuk pengumpulan zakat fitrah dan/atau Zakat, Infak, dan Shadaqah (“ZIS”):[8]
    1. Umat muslim diimbau agar membayar zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
    2. Organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
    3. Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (“UPZ”) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.
    4. Satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya dipastikan untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
    5. Para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS diingatkan untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
     
    Sedangkan dalam penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS:[9]
    1. Organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
    2. Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
    3. Organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
    4. Organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
     
    Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).[10]
     
    Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Untuk itu, Fatwa MUI diharapkan terbit menjelang waktunya.[11]
     
    Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.[12]
     
    Baca juga: Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
     

    [1] Bagian B dan C SE Menang 6/2020
    [2] Bagian E angka 1 dan 2 SE Menang 6/2020
    [3] Bagian E angka 5 SE Menang 6/2020
    [4] Bagian E angka 3 dan 4 SE Menang 6/2020
    [5] Bagian E angka 9 SE Menang 6/2020
    [6] Bagian E angka 6 SE Menang 6/2020
    [7] Bagian E angka 7 SE Menang 6/2020
    [8] Bagian E angka 11 SE Menang 6/2020
    [9] Bagian E angka 12 SE Menang 6/2020
    [10] Bagian E angka 13 SE Menang 6/2020
    [11] Bagian E angka 8 SE Menang 6/2020
    [12] Bagian E angka 10 SE Menang 6/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!