Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

PERTANYAAN

Apakah penyalahgunaan dana untuk penanggulangan COVID-19 dijerat UU Tipikor atau ada ketentuan lain yang dapat menjerat pelaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku tindak pidana korupsi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dijatuhi hukuman mati.

    Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dipandang menghambat penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa wabah COVID-19 ini.

    Peraturan ini berpotensi disalahgunakan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 28 Mei 2020.

    Dana Tambahan untuk Penanggulangan COVID-19

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

    Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

    Dalam artikel Jerat Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana COVID-19, diuraikan bahwa pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 untuk penanganan COVID-19. Totalnya sebesar Rp405,1 triliun.

    Rinciannya yaitu (i) Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan; (ii) Rp110 triliun untuk perlindungan sosial; (iii) Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat; dan (iv) Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kebijakan tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“Perppu 1/2020”).

    Dalam artikel tersebut, diterangkan bahwa pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana ini dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Pidana Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19

    Patut diperhatikan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu?

    Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

    Status wabah COVID-19 di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.

    Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, dalam artikel yang kami kutip di atas. Tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.

    Polemik Perppu 1/2020

    Namun, patut diperhatikan bahwa Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengutarakan bahwa Perppu 1/2020 justru mengganjal penegakan hukum UU Tipikor dan perubahannya.

    Ketentuan yang patut diperhatikan adalah Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 yang berbunyi:

    Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

    Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi dapat berlindung dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020. Ia pun menegaskan bahwa pasal tersebut kontraproduktif dengan UU Tipikor dan perubahannya, karena seolah aparat tak dapat melakukan tindakan projustisia berupa penyelidikan dan penyidikan.

    Selain Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020, Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perppu 1/2020 selengkapnya berbunyi:

    1. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

    Dalam artikel Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan, Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah bentuk impunitas. Pasal tersebut berpotensi disalahgunakan, karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya

    Namun, dalam artikel yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 tidak dapat meloloskan siapapun jika terjadi penyalahgunaan anggaran untuk tujuan tidak sebagaimana mestinya.

    Menurutnya, pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.

    Menyikapi adanya polemik tersebut, kini Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 37/2020”) telah menyatakan bahwa frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (hal. 418-419), dan frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Perppu 1/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (hal. 419-420).

    Menjawab pertanyaan Anda, penyalahgunaan anggaran penanggulangan COVID-19 dapat dijerat sanksi pidana, bahkan pidana mati, berdasarkan UU Tipikor dan perubahannya.

    Namun, penegakan ketentuan tersebut berpotensi terganjal oleh ketentuan dalam Perppu 1/2020 yang dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena:

    1. pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara;
    2. pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; dan
    3. segala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.

    Baca juga: Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak Corona

    Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
    3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020.

    Tags

    covid-19
    psbb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!