Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pengeluaran melalui asimilasi, dilakukan dengan ketentuan:
- Bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020;
- Bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing;
- Asimilasi dilaksanakan di rumah;
- Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
- Pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan:
- Bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya.
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
- Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
- Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
- berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- telah menjalani 1/2 masa pidana.
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir;
- aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
- telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan.
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
- surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
- telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 masa pidana; dan
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
- salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
- salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
- surat pernyataan dari narapidana/anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!