Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Domisili PT di Jakarta Pasca Penghapusan SKDP

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Domisili PT di Jakarta Pasca Penghapusan SKDP

Izin Domisili PT di Jakarta Pasca Penghapusan SKDP
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Domisili PT di Jakarta Pasca Penghapusan SKDP

PERTANYAAN

Apabila sebuah perusahaan menempati 2 kantor yang berbeda, izin domisili untuk kantor yang 1 lagi bagaimana? Mengingat SKDP di Jakarta sudah dihapuskan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka kini pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Surat Keterangan Domisili Usaha sudah ditutup.
     
    Domisili Perseroan Terbatas cukup dibuktikan dengan perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui pendaftaran di sistem OSS. Domisili yang tercantum pada Nomor Induk Berusaha adalah domisili yang tercantum dalam anggaran dasar PT dan merupakan kantor pusat PT.
     
    Lalu, bagaimana izin domisili kantor lainnya jika PT memiliki lebih dari satu kantor?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Domisili Perseroan Terbatas dan Perizinannya
    Domisili Perseroan Terbatas (“PT”) diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) bahwa:
    1. PT mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
    2. PT mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
    3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh PT, barang cetakan, dan akta dalam hal PT menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap PT.
    Penjelasan Pasal 5 UUPT kemudian menegaskan yang dimaksud tempat kedudukan PT sekaligus merupakan kantor pusat PT.
    Selain itu, hal-hal berikut ini juga wajib didaftarkan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan:
    1. nama PT;
    2. merek PT;
    3. tanggal pendirian PT;
    4. jangka waktu berdirinya PT;
    5. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha PT;
    6. izin-izin usaha yang dimiliki;
    7. alamat PT pada waktu didirikan dan setiap perubahannya;
    8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan PT.
    Selain itu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) merupakan jenis layanan non perizinan terkait domisili usaha yang sebelum adanya pengumuman tersebut disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
     
    Namun, sebagaimana yang dibahas dalam artikel PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU, dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha.
     
    Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Bukti Domisili PT
    Menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, kini domisili PT cukup dibuktikan dengan NIB, jadi ketika akan mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”), domisili PT yang digunakan adalah yang tercantum dalam NIB.
     
    NIB berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP OSS adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.[1]
     
    Adapun perizinan-perizinan yang diproses melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:[2]
    1. NIB;
    2. Izin usaha;
    3. Izin komersial dan operasional; dan
    4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
    Perlu diketahui bahwa sebelum memperoleh izin usaha, izin komersial dan izin operasional, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapatkan NIB melalui sistem OSS.[3]
     
    Jika Kantor Punya Lebih dari 1 Lokasi
    Selanjutnya, Syarief Toha juga menerangkan bahwa domisili yang dicantumkan dalam NIB adalah domisili di anggaran dasar PT, sehingga domisili PT yang Anda maksud bergantung kepada alamat kantor mana yang dicantumkan dalam anggaran dasar PT.
     
    Lalu, bagaimana dengan keberadaan kantor kedua yang Anda tanyakan? Jika kantor kedua ini adalah kantor cabang, dalam artikel Perlukah Kantor Cabang Memiliki NIB Tersendiri?, ditegaskan bahwa kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri, cukup menggunakan NIB kantor pusatnya.
     
    Sebagai informasi, NIB berlaku juga sebagai:[4]
    1. Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
    2. Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
    3. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
    4. tanda daftar jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
    Berarti, kantor lainnya yang Anda sebutkan juga tidak perlu memperoleh hal-hal tersebut, karena sudah ada NIB kantor pusat.
     
    Syarief Toha kemudian menegaskan bahwa kantor cabang juga tidak memerlukan izin usaha, namun tetap membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersendiri terlepas dari Nomor Pokok Wajib Pajak kantor pusat.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
     
    Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 10 September 2020, pukul 18.05 WIB.
     
    [1] Pasal 24 ayat (2) PP OSS
    [2] Pasal 5, Pasal 24, dan Pasal 29 PP OSS
    [3] Pasal 25 ayat (1) PP OSS
    [4] Pasal 26 dan Pasal 28 PP OSS

    Tags

    perusahaan
    investasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!