Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos

Jerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Bagi Manipulator Data Bansos

PERTANYAAN

Apa jerat hukum bagi orang yang menyalahgunakan bantuan sosial bagi orang miskin? Misalnya memanipulasi data agar mendapatkan bantuan atau melakukan penimbunan terhadap bantuan sosial tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bantuan sosial yang Anda maksud bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial dapat menjadi penerima bantuan sosial.

    Sedang pelaku perbuatan manipulasi data untuk memperoleh bantuan sosial atau menimbun bantuan sosial bisa dijatuhi pidana penjara atau denda. Bagaimana bunyi ketentuan sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bantuan Sosial

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Masyarakat Menggugat Koruptor untuk Ganti Rugi?

    Bisakah Masyarakat Menggugat Koruptor untuk Ganti Rugi?

    Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6  Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”):

    Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. uang;
    2. barang; dan/atau
    3. jasa.

    Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:[1]

    1. kemiskinan;
    2. keterlantaran;
    3. kedisabilitasan;
    4. keterpencilan;
    5. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
    6. korban bencana; dan/atau
    7. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

    Hal ini sehubungan dengan kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.[2]

    Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan:

    Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu sumber datanya mengacu kepada DT PFM dan OTM Kementerian Sosial.

    Yang dimaksud dengan DT PFM dan OTM adalah akronim dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu basis data berisi nama dan alamat serta informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia dan data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.[3]

    Upaya di atas merupakan bentuk penghormatan, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar untuk menyejahterakan fakir miskin, serta memberikan perlindungan terhadap fakir miskin dari tindakan oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.

     

    Sanksi Pidana Manipulasi Data Bantuan Sosial

    Perbuatan manipulasi yang Anda sebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penggelapan; penyelewengan. Sehingga memanipulasi data yang Anda tanyakan dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.

    Menjawab pertanyaan Anda berkaitan dengan manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:

    Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

    Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]
    Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:

    Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.[5]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang penimbunan bantuan sosial dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dihukum menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

    Aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
    3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 10 November 2020 pukul 15.23 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.


    [1] Pasal 11 dan 12 Permensos 1/2019

    [2] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”)

    [3] Pasal 1 angka 5 Permensos 1/2019

    [4] Pasal 42 UU 13/2011

    [5] Pasal 43 ayat (2) UU 13/2011

    [6] Pasal 4 dan penjelasannya UU 31/1999

    Tags

    bantuan sosial
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!