Selama pandemi berlangsung, adakah kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif pajak? Jika ada, apa sajakah kebijakan itu? Apa syaratnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ya, untuk membantu wajib pajak yang terkena dampak wabah COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan. Apa saja kebijakan tersebut dan bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 12 November 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 5 Februari 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk wajib pajak yang terkena dampak wabah COVID-19.
Adapun insentif pajak yang pemerintah berlakukan sementara selama pandemi COVID-19 berlangsung antara lain:
Insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21
PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021[1] dan kini telah diperpanjang sampai dengan Desember 2021.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dengan kriteria tertentu, di antaranya yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.[3]
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor pada wajib pajak yang:[4]
memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021;
telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor (“KITE”); atau
telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat atau izin pengusaha kawasan berikat atau izin pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (“PDKB”) pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Adapun pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,[5] dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.[6] Pembebasan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan berlaku sejak tanggal surat tersebut diterbitkan.[7] Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, wajib pajak mengajukan permohonan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.[8]
Apabila sudah mendapatkan pembebasan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.[9]
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya tertuang, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021,[10] dan telah diperpanjang hingga Desember 2021.[11]
Wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.[12]
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021,[13] dan diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021.[14]
PKP yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dengan ketentuan:[15]
PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian surat pemberitahuan lebih bayar restitusi.
Selain itu, PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar rupiah,[16] yang meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.[17]
Kemudian, pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi di antaranya:
Penurunan Tarif PPh Badan
Pemerintah turut menurunkan tarif umum PPh Badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.[18] Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan.[19]
Jadi, tarif PPh Badan Go Public sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.
Jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 17B ayat (1) UU KUP diperpanjang paling lama 6 bulan.[21]
Jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 28/2007, diperpanjang paling lama 6 bulan.[23]
Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 11 ayat (2) UU KUP, diperpanjang paling lama 1 bulan.[24]
Pemerintah akan memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh platform luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”).[25]
Selain PPN, pemerintah turut memungut PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE oleh subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia.[26]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.