Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan narapidana perempuan dalam sel lapas apabila ia di-bully oleh sesama narapidana? Bagaimana pula jika ada narapidana perempuan yang hamil saat ia di penjara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya hak-hak narapidana wanita dan pria adalah sama. Meski demikian, bagi narapidana wanita yang sedang hamil dan menyusui serta anak yang lahir di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan tambahan.

    Terkait bullying, setiap narapidana atau tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis dan mengeluarkan perkataan provokatif. Jika dilanggar, narapidana atau tahanan dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan Narapidana Atas Tindakan Kekerasan

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

    Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

    Bullying atau penindasan, perundungan adalah suatu tindakan atau perilaku baik secara verbal maupun fisik yang dapat mengganggu kondisi fisik maupun psikis bagi orang lain yang menjadi korban.

    Perlindungan terhadap narapidana wanita yang menjadi korban bullying selama di dalam lembaga pemasyarakatan (“LAPAS”) tidak diatur secara spesifik. Pada dasarnya beberapa ketentuan dan hak antara narapidana wanita dan pria adalah sama sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

    Kemudian terkait dengan tindakan bullying, mengacu pada Pasal 4 huruf n dan o Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (“Permenkumham 6/2013”) menegaskan setiap narapidana atau tahanan dilarang:

    1. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
    2. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

    Jika tindakan di atas dilanggar, narapidana atau tahanan dapat dikenai sanksi disiplin tingkat berat, berupa:[1]

    1. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari; dan
    2. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.

    Adapun mengenai prosedur pengaduan apabila ada narapidana yang menjadi korban bullying selama berada di dalam LAPAS diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”):

    Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.

    Keluhan ini bisa disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib LAPAS dan disampaikan jika perlakuan itu benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan atau lainnya.[2]

     

    Hak-hak Narapidana Wanita yang Hamil, Melahirkan, dan Menyusui

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait hak narapidana wanita yang sedang hamil telah tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) dan (3) PP 32/1999 yaitu:

    (1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

    (3) Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

    Dalam hal anak itu telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan ke bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.[3]

    Sementara yang dimaksud makanan tambahan yakni penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari serta bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.[4]

    Selain itu, makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak, dan Kepala LAPAS dapat menentukan makanan tambahan lain untuk kepentingan kesehatan anak, namun tetap berdasarkan pertimbangan dokter.[5]

    Khusus mengenai hak narapidana untuk menyusui di LAPAS, kamu bisa membaca artikel selengkapnya di Hak Narapidana Menyusui di Lapas.

    Kemudian pelaksanaan hak-hak lain narapidana wanita dilaksanakan berdasarkan kebijakan-kebijakan masing-masing LAPAS, seperti:[6]

    1. memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan olah raga;
    2. memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan kerja bakti; dan
    3. memberikan dispensasi terhadap kegiatan-kegiatan yang membahayakan kesehatan si ibu maupun kandungannya.

    Oleh karenanya, narapidana wanita perlu mendapatkan perhatian khusus terkait hak-haknya terutama ketika berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang merupakan kodrat dari seorang wanita yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan diubah kedua kalinya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

     

    Referensi:

    Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, diakses pada 13 November 2020, pukul 12.39 WIB.


    [1] Pasal 10 ayat (3) huruf j jo. Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013

    [2] Pasal 26 ayat (2) PP 32/1999

    [3] Pasal 20 ayat (4) PP 32/1999

    [4] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP 32/1999

    [5] Pasal 20 ayat (5) dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) PP 32/1999

    [6] Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, hal. 131.

    Tags

    narapidana
    napi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!