Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Memperoleh Pendidikan Khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Memperoleh Pendidikan Khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Hak Memperoleh Pendidikan Khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Hak Memperoleh Pendidikan Khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

PERTANYAAN

Apakah anak yang berkebutuhan khusus memiliki pilihan untuk sekolah di sekolah biasa atau harus bersekolah di sekolah luar biasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Selain satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan untuk bersekolah pada sekolah yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu:

    Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian lewat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi:

    Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

    Selanjutnya dalam Pasal 32 UU Sisdiknas menjelaskan:

    Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

    Adapun telah tersedia satuan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah yaitu satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).[2]

    Selain pada satuan pendidikan khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif.[3]

    Pendidikan inklusif merupakan wujud penyelenggaraan pendidikan yang tidak memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya dalam proses pembelajaran. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif hendaknya mampu memfasilitasi setiap anak tanpa membedakan kondisi fisik, intelektual, sosial-emosional, linguistik atau kondisi lainnya.[4]

    Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif sebagai suatu sistem yang memungkinkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusif.

    Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa (“Permendiknas 70/2009”) menyebutkan:

    Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

    Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar, dan 1 sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.[5]

    Sehingga berdasarkan pemaparan di atas, pada prinsipnya setiap anak memilik hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Keberadaan sekolah yang menerapkan sistem inklusif bisa menjadi alternatif bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

    Dengan demikian, anak berkebutuhan khusus memiliki pilihan untuk bersekolah baik di satuan pendidikan khusus maupun di sekolah reguler yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

     

    Referensi:

    1. Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat), Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013;
    2. Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia Tinjauan Sekolah Menengah Pertama, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, 2016;
    3. Tarmansyah. Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas, 2007.

    [1] Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat), Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013

    [2] Pasal 38 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

    [3] Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia Tinjauan Sekolah Menengah Pertama, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, hal. 2

    [4] Tarmansyah. Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas, 2007

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permendiknas 70/2009

    Tags

    pendidikan dan kebudayaan
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!