Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?

Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?

PERTANYAAN

Anak saya ditahan polisi dengan tuduhan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ketika di-BAP anak saya didampingi pengacara yang hanya bersifat formalitas karena hanya menggunakan pengacara yang ditunjuk negara. Bahkan si pengacara sama sekali tidak berbicara dengan anak saya. Kasus anak saya sudah masuk tahap 1. Dapatkah saya menunjuk pengacara baru dan meminta BAP diulang? Saat BAP pun penyidik mengarahkan jawaban untuk anak saya walaupun tidak dalam bentuk kekerasan. Tindakan apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam proses pemeriksaan tersangka dan/atau saksi, keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Jika suatu Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
     
    Lalu, bagaimana jika penyidik mengarahkan jawaban tersangka dalam proses pemeriksaan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”)
    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu tentang definisi dan ketentuan BAP menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    KUHAP menyatakan bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:[1]
    1. pemeriksaan tersangka;
    2. penangkapan;
    3. penahanan;
    4. penggeledahan;
    5. pemasukan rumah;
    6. penyitaan benda;
    7. pemeriksaan surat;
    8. pemeriksaan saksi;
    9. pemeriksaan di tempat kejadian;
    10. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
    11. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
     
    Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[2] Selain itu, berita acara ditandatangani oleh pejabat tersebut dan semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.[3]
     
    Pasal 117 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
     
    Selain dalam KUHAP, BAP saksi dan BAP tersangka juga diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”), yang berbunyi:
     
    (1) Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu terhadap saksi, ahli, dan Tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.
     
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan alat bukti dalam proses penyidikan mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
     
    Keterangan dalam BAP ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya.[4]
     
    Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan, keterangan tersangka dan/atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan/atau dalam bentuk apa pun.[5]
     
    Berkaitan dengan hal tersebut, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan (hal. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
     
    Anda menyatakan bahwa penyidik mengarahkan jawaban untuk anak Anda, namun tidak disertai kekerasan. Kami asumsikan dari pernyataan Anda tersebut bahwa dalam pelaksanaan BAP tidak terdapat pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksaan. Oleh karenanya, mengarahkan jawaban saja masih belum cukup untuk dijadikan alasan yang menyebabkan BAP tersebut tidak sah, jika merujuk kepada alasan-alasan yang disebutkan M. Yahya Harahap di atas.
     
    BAP Tambahan dan BAP Lanjutan
    Selanjutnya, perihal pertanyaan Anda tentang bisa tidaknya BAP diulang, berdasarkan pengetahuan dan pengalaman kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan, terlebih jika BAP tersebut sudah dilakukan secara sah sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya.
     
    Akan tetapi, dalam praktik penyidikan dikenal adanya BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang dapat diterapkan baik untuk saksi, ahli maupun tersangka, apabila diperlukan untuk membuat terang dan jelas duduk perkara pidana tersebut. Namun, baik BAP Tambahan maupun Lanjutan ini tidak dapat menghilangkan BAP awal yang sebelumnya telah dilakukan, karena sifatnya hanya penambahan saja.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?, keterangan tambahan dan/atau lanjutan dari saksi yang kemudian menjadi tersangka akan diberkaskan oleh penyidik dan setelah itu berkas perkara tersebut akan dilimpahkan kepada penuntut umum, yang dalam praktik dikenal dengan istilah “Tahap I” atau dengan sebutan kode P-18. Selanjutnya, penuntut umum diberikan kesempatan untuk memberikan petunjuk atau yang dikenal dengan sebutan kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
     
    Penting untuk dicatat juga, jika nantinya perkara pidana tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, keterangan tersangka yang nantinya menjadi terdakwa, yang dianggap sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
     
    Sehingga, konsekuensi logisnya adalah bahwa terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP ketika memberikan keterangan di persidangan. Akan tetapi, penilaiannya tetap akan diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).
     
    Kemudian, mengenai penggantian kuasa hukum anak Anda, hal yersebut dapat dilakukan dengan mencabut terlebih dahulu surat kuasa untuk kuasa hukum yang sebelumnya dengan melampirkan surat pencabutan kuasa.
     
    Kesimpulannya, cara yang dapat Anda tempuh adalah dengan mengganti kuasa hukum anak Anda terlebih dahulu dan kemudian memohon kepada penyidik untuk diadakan BAP Tambahan/BAP Lanjutan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta: Sinar Grafika) 2010.
     

    [1] Pasal 75 ayat (1) KUHAP
    [2] Pasal 75 ayat (2) KUHAP
    [3] Pasal 75 ayat (3) KUHAP
    [4] Pasal 118 ayat (1) KUHAP
    [5] Pasal 117 ayat (1) KUHAP

    Tags

    penyidikan
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!