Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekhususan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kekhususan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh

Kekhususan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Kekhususan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh

PERTANYAAN

Jika ada Peraturan Menteri (Permen) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) di atasnya, apakah Permen tersebut melanggar konstitusi? Jika Permen tidak memuat dasar hukum (contoh: “Mengingat: 1. PP No. xx/20xx"), padahal PP ini menjadi dasar dari pelaksanaan UU di atasnya, apakah kita dapat mengabaikan Permen tersebut? Sebagai contoh, Permen ESDM N8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan perubahannya tidak memuat dasar hukum ("Mengingat : PP 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama SDA Migas di Aceh”). Apakah Permen tersebut otomatis tidak berlaku untuk pengelolaan bersama SDA Migas di Aceh? Mengingat Aceh memiliki UU khusus yaitu UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dalam Pasal 160 diatur secara khusus dan istimewa mengenai pengelolaan migas di Aceh. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Menteri pada prinsipnya diakui keberadannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Lalu bagaimana jika ada suatu Peraturan Menteri yang tidak memuat dasar hukum peraturan perundang-undangan pada bagian Mengingat, yang mengatur tentang otonomi khusus di suatu daerah, dalam hal ini Aceh? Apakah Peraturan Menteri tersebut melanggar konstitusi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kedudukan Peraturan Menteri

    Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang menyebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas

    Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas

    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penggantin Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Berdasarkan hierarki tersebut, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, sesuai tingkatan di atas. Sehingga pembentukan peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Meskipun hanya disebutkan 7 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, namun masih banyak jenis peraturan perundangan-undangan yang mengikat secara hukum dan diakui keberadaannya. Jenis peraturan yang dimaksud ada dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011  yang berbunyi:

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[1]

    Oleh karena itu, Peraturan Menteri merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan di mana materi muatannya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan sesuai dengan fungsi kementerian itu sendiri.[2]

    Perlu diketahui, Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tingkatan kedudukannya tidak jelas. Meski demikian, Peraturan Pemerintah seringkali ada perintah untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri. Memang jika dilihat dari sudut kelembagaan, kedudukan Menteri adalah membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.[3]

     

    Pembentukan Peraturan Menteri

    Peraturan Menteri pada prinsipnya diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    A. Hamid S. Attamimmi dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan juga menegaskan Peraturan Menteri termasuk delegasi dalam peraturan perundang-undangan. Menteri sebagai delegasi (delegataris) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewenangan  yang diberikan oleh pemegang kewenangan asal (delegans) (hal. 352).

    Sehingga dapat disimpulkan, kedudukan Peraturan Menteri dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada Menteri.

    Maka, Peraturan Menteri memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat secara umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung, apabila dianggap bertentangan dengan undang-undang.

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila Peraturan Menteri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah di atasnya, apakah Peraturan Menteri itu melanggar konstitusi? Menurut pemahaman kami, apabila suatu Peraturan Pemerintah menyebutkan ada perintah untuk mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, maka harus dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah itu.

    Anda menyatakan Peraturan Menteri tidak memuat dasar hukum atau tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah di atasnya yang merupakan pelaksanaan undang-undang di atasnya, hal ini sehubungan bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

    Lantas apakah kita dapat mengabaikan Peraturan Menteri tersebut? Menurut hemat kami, sepanjang Peraturan Menteri tersebut dibentuk dalam ruang lingkup kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu pada Menteri yang bersangkutan, maka Peraturan Menteri tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Menyangkut pertanyaan Anda, pada bagian Mengingat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“Permen ESDM 8/2017”) dan perubahannya tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (“PP 23/2015”).

    Sedangkan Aceh sendiri merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UU 11/2006”) sehingga memiliki kebijakan khusus dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri sebagaimana tercantum Pasal 160 ayat (1) UU 11/2006:

    Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh.

    Lebih lanjut, ketentuan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh diatur dengan PP 23/2015.[4] Sementara itu, Permen ESDM 8/2017 dan perubahannya merupakan peraturan yang berlaku secara umum sehingga tidak melanggar konstitusi.

    Namun apabila Permen ESDM 8/2017 tersebut hendak diberlakukan di Aceh dan mengingat otonomi khusus Aceh, maka Permen ESDM 8/2017 juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi khusus Aceh.

    Meskipun demikian, untuk melakukan pengelolaan bersama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (“BPMA”).[5] BPMA berada di bawah Menteri EDSM dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur.[6]

    Kemudian kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.[7]

    Menteri ESDM atas pertimbangan Gubernur menentukan kebijakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri terkait dengan:[8]

    1. penentuan target jumlah produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh;
    2. produksi Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh yang dijual (lifting);
    3. tata cara penunjukan penjual produksi Minyak dan Gas Bumi atas pengelolaan bersama dari Wilayah Kerja yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh;
    4. pengembalian biaya operasi (cost recovery) dalam hal bentuk Kontrak Kerja Samanya Kontrak bagi hasil;
    5. penetapan bagi hasil (split) Minyak dan Gas Bumi dari masing-masing Wilayah Kerja yang akan ditawarkan berdasarkan aspek teknis dan ekonomis;
    6. alokasi dan pemanfaatan produksi Minyak dan Gas Bumi;
    7. rencana pengembangan lingkungan dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dari masing-masing Wilayah Kerja.

    Jadi kami berpendapat, tetap ada peran Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh melalui keberadaan BPMA dan Menteri ESDM, serta melalui Peraturan Menteri yang ditetapkan, termasuk Permen ESDM 8/2017. Sehingga kami menyarankan, Anda bisa berkonsultasi langsung ke BPMA via email: [email protected] atau telepon: 0651-8060100.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
    6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ketiga kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

     

    Referensi:

    1. A. Hamid S. Attamimmi. Ilmu Perundang-Undangan. Grafika: Bandung, 1990;
    2. Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh, diakses pada 6 Januari 2021, pukul 11.21 WIB.

    [1] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

    [3] Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

    [4] Pasal 160 ayat (5) UU 11/2006

    [5] Pasal 2 ayat (3) PP 23/2015

    [6] Pasal 11 ayat (2) PP 23/2015

    [7] Pasal 3 ayat (1) PP 23/2015

    [8] Pasal 77 ayat (1) dan (2) PP 23/2015

    Tags

    tambang
    menteri esdm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!