Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PNS Direkrut Jadi Tenaga Ahli, Bisakah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

PNS Direkrut Jadi Tenaga Ahli, Bisakah?

PNS Direkrut Jadi Tenaga Ahli, Bisakah?
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
PNS Direkrut Jadi Tenaga Ahli, Bisakah?

PERTANYAAN

Apakah diizinkan ASN kementerian direkrut sebagai tenaga ahli di lembaga pemerintahan daerah? Contohnya seorang ASN bekerja di Kanwil Kemenkumham, lalu ia ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Provinsi. Ia juga memperoleh honor sebagai tenaga ahli DPRD di luar gaji dan fasilitas dari kementerian tempatnya bertugas. Mohon jawabannya. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aparatur Sipil Negara (“ASN”) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”). Sedangkan tenaga ahli tidak dapat ditemukan ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Tenaga ahli jika disimpulkan dari beberapa peraturan perundang-undangan berfungsi untuk membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lalu, apakah tenaga ahli ini dapat dijabat oleh ASN?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    ASN dan Tenaga Ahli

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Guna menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu diketahui definisi Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dan tenaga ahli terlebih dahulu.

    ASN merupakan sebutan bagi profesi yang bekerja pada instansi pemerintah. Dua profesi yang dikategorikan sebagai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) dengan pengertian:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 3 UU ASN

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Pasal 1 angka 4 UU ASN

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    Namun, untuk definisi tenaga ahli tidak dapat ditemukan dalam UU ASN. Kita dapat menemukannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    1. Pasal 417 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi:

    (1) Tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), tenaga ahli anggota DPR, dan tenaga ahli fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi.

    (2) Dalam satu kali periode masa bakti DPR terdapat paling sedikit 1 kenaikan honorarium tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, anggota dan fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal DPR.

     

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) yang memuat beberapa pasal berikut:
    1. Pasal 109 ayat (10) UU 23/2014

    Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

    1. Pasal 162 ayat (10) UU 23/2014

    Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

    1. Pasal 215 ayat (2) huruf d UU 23/2014

    Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

    1. Pasal 397 ayat (4) UU 23/2014

    Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga ahli.

    Berdasarkan ketentuan di atas, yang dimaksud tenaga ahli ialah yang memiliki keahlian tertentu yang membantu tugas fraksi dan alat kelengkapan DPR dan DPRD. Sehingga, tenaga ahli di sini secara jelas membantu anggota DPR dan DPRD untuk memperlancar penyelesaian tugas anggota legislatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

     

    ASN Bisa Jadi Tenaga Ahli?

    UU ASN memang tidak mengatur secara spesifik terkait larangan-larangan bagi ASN. Namun, larangan ASN khususnya PNS dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

    Adapun 2 (dua) larangan terkait di antaranya PNS dilarang tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional[2] dan/atau bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.[3]

    Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”) juga hanya disebutkan, calon PPPK yang akan diangkat tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.[4]

    Adapun PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK dan setiap instansi juga menetapkan disiplinnya sendiri berdasarkan karakteristik instansi, dengan pengenaan sanksi disiplin merujuk PP 53/2010.[5]

    Meskipun demikian, ketentuan rangkap jabatan ini pada dasarnya berkaitan dengan kemungkinan terganggunya sejumlah kewajiban terkait. Contohnya, kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.[6]

    Pelanggaran atas kewajiban ini diberikan hukuman disiplin ringan.[7] Misalnya pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diberikan sanksi:[8]

    1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja;
    2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja; dan
    3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan perekrutan tenaga ahli itu berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya (“PP 59/2015”) menyebutkan:

    1. untuk memenuhi ketentuan tentang keikusertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang;
    2. pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga  atau kementerian yang mempunyai Perancang.

    Pengisian posisi perancang peraturan perundang-undangan oleh PNS ini untuk membantu tugas pemerintah dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.[9]

    Jadi, sepanjang tidak mengganggu profesionalisme serta tugas pokok dan fungsinya, PNS bisa direkrut sebagai tenaga ahli. Sehingga dalam kasus Anda, jika DPRD membutuhkan tenaga ahli, maka DPRD dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminta perancang peraturan perundang-undangan (PNS) pada lembaga kementerian tersebut.

    Baca juga: Status Tenaga Ahli di Instansi Pemerintah

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [2] Pasal 4 angka 3 PP 53/2010

    [3] Pasal 4 angka 4 PP 53/2010

    [4] Pasal 29 ayat (2) PP 49/2018

    [5] Pasal 51 dan 52 PP 49/2018

    [6] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010

    [7] Pasal 8 PP 53/2010

    [8] Pasal 8 angka 9 PP 53/2010

    [9] Pasal 3 ayat (1) PP 59/2015

    Tags

    aparatur sipil negara
    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!