Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Advokat LBH yang Meminta Bayaran

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Sanksi Bagi Advokat LBH yang Meminta Bayaran

Sanksi Bagi Advokat LBH yang Meminta Bayaran
Frans Sopater Hutapea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Advokat LBH yang Meminta Bayaran

PERTANYAAN

Bagaimana cara melaporkan bila ada oknum advokat LBH yang dengan sengaja meminta bayaran dalam penanganan kasus gugatan perceraian? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, termasuk advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”), secara cuma-cuma atau tidak berbayar kepada penerima bantuan hukum atau klien yang tidak mampu.
     
    Dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, advokat LBH dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
     
    Lalu, apa sanksinya jika larangan tersebut dilanggar?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Bantuan Hukum
    Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam memperoleh persamaan kedudukan dan perlindungan di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur secara tegas dalam konstitusi yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”), yang menyatakan:
     
    Pasal 28D ayat (1)
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
     
    Pasal 28H ayat (2)
    Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
     
    Kemudian, bantuan hukum sendiri diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
     
    Terdapat pula ketentuan lain yang tercantum dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang menyatakan:
     
    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
     
    Dari kedua definisi di atas, dijelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma atau tidak berbayar kepada klien ataupun penerima bantuan hukum yang tidak mampu dan ingin mendapatkan akses keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapinya. Namun perbedaan kedua undang-undang di atas adalah bahwa dalam UU Bantuan Hukum pihak pemberi bantuan hukumnya adalah Lembaga Bantuan Hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan[1] yang terdiri atas advokat, paralegal, dosen, maupun mahasiswa hukum.[2] Sedangkan dalam UU Advokat disebutkan pemberi bantuan hukumnya adalah advokat, yang hanya dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) setidaknya 50 jam kerja setiap tahun berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara keduanya dapat Anda baca dalam artikel Perbedaan Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum.
     
    Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum
    Dalam pertanyaan Anda, disebutkan bahwa pemberian bantuan hukum dilakukan oleh advokat LBH. Untuk itu kami akan menjelaskan penyelenggaraan bantuan hukum oleh LBH sesuai ketentuan dalam UU Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU Bantuan Hukum, ruang lingkup bantuan hukum adalah sebagai berikut:
     
    1. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
    2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
    3. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
     
    Dalam pelaksanaannya, pemberi bantuan hukum pada LBH termasuk advokat LBH dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, sesuai dengan Pasal 20 UU Bantuan Hukum.
     
    Sanksi Bagi Advokat LBH yang Meminta Komisi
    Untuk itu jika terdapat oknum advokat LBH yang terbukti tidak beriktikad baik dengan meminta komisi/bayaran saat menangani permasalahan hukum kliennya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pidana, yang ditegaskan dalam Pasal 21 UU Bantuan Hukum berikut ini:
     
    Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka langkah hukum yang dapat diambil terhadap oknum advokat LBH tersebut adalah dengan melaporkannya kepada kepolisian untuk dapat diproses hukum secara pidana. Untuk itu, Anda dapat menyimak prosedurnya dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
     
    Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum
    [2] Pasal 9 huruf a UU Bantuan Hukum

    Tags

    hukumonline
    uu advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!