Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?

Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?
Dr. Elfrida R Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya. Jika sebuah perusahaan terlambat dalam menyelesaikan jasa yang dijanjikan, apa somasi yang dikenakan bisa langsung menuntut ganti rugi? Atau harus somasi menyelesaikan pekerjaannya dahulu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya yang diminta dalam somasi adalah pemenuhan prestasi/hal yang dijanjikan oleh debitur. Lalu, apabila perintah dalam somasi tersebut tidak dipenuhi barulah dapat dituntut hal-hal yang menjadi hak kreditur/pengirim somasi. Namun, dalam somasi tersebut juga dapat dicantumkan potensi kerugian yang akan diderita oleh kreditur apabila debitur tetap tidak melaksanakan prestasi, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke debitur tersebut apabila perintah dalam somasi tidak dilaksanakan.  
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Somasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa debitur adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu  telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, yaitu jika perikatan tersebut menetapkan bahwa si debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
     
    Somasi diartikan sebagai peringatan atau teguran agar debitur dapat melaksanakan kewajiban atau prestasinya pada suatu waktu tertentu dalam surat teguran atau somasi. Apabila ada pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan prestasinya, maka berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Peringatan tersebutlah yang disebut dengan teguran atau somasi. Jadi somasi baru dilaksanakan, apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban atau prestasinya.
     
    Tujuan somasi atau teguran adalah untuk mengingatkan pihak yang tidak melaksanakan prestasinya agar dapat memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan bersifat mengikat, oleh karenanya para pihak wajib menaati isi perjanjian tersebut.[1]
     
    Somasi berbentuk tertulis, yang berdasarkan praktik di dalamnya memuat di antaranya hal-hal berikut ini:
    1. indentitas pihak yang dituju;
    2. identitas pengirim somasi (bisa perorangan atau instansi);
    3. duduknya perkara mengapa sampai dikirimkannya surat somasi;
    4. isi somasi yang memuat permasalahan dan tuntutan/perintah yang tegas;
    5. tenggang waktu ditanggapinya somasi ;
    6. upaya hukum lanjutan yang ditempuh apabila pihak yang disomasi tidak juga mau memenuhi prestasinya;
    7. tanda tangan pengirim somasi.
     
    Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa kali somasi harus diajukan, namun dalam praktik, umumnya somasi diajukan 2 kali atau 3 kali. Biasanya rentang waktu antara somasi pertama, kedua dan ketiga lazimnya adalah 7 sampai 14 hari. Somasi dapat dibuat oleh siapapun, tidak hanya oleh Sarjana Hukum atau Kantor Hukum, namun dari pengalaman di lapangan, somasi akan lebih berpengaruh apabila menggunakan jasa kantor hukum atau Lembaga Bantuan Hukum.
     
    Setelah dilakukannya somasi, apabila pihak yang disomasi tetap tidak melaksanakan prestasinya tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut membawanya berada dalam keadaan lalai sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan sejak saat itu semua akibat wanprestasi berlaku pada pihak yang tidak melaksanakan prestasinya. Merujuk kepada pendapat J. Satrio yang dikutip dalam artikel Apakah Somasi Itu?, pihak yang melakukan somasi mempunyai hak untuk menuntut:
    1. Pemenuhan perikatan;
    2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
    3. Ganti rugi;
    4. Pembatalan persetujuan timbal balik;
    5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
     
    Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga.[2]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya hal yang diminta dalam somasi adalah pemenuhan prestasi/hal yang dijanjikan oleh debitur. Lalu, apabila perintah dalam somasi tersebut tidak dipenuhi barulah dapat dituntut hal-hal yang menjadi hak kreditur/pengirim somasi sebagaimana yang kami kutip di atas. Namun, dalam somasi tersebut juga dapat dicantumkan potensi kerugian yang akan diderita oleh kreditur apabila debitur tetap tidak melaksanakan prestasi, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke debitur tersebut apabila somasi tidak dilaksanakan.   
     
    Sehingga, Anda dapat mengajukan somasi kepada perusahaan tersebut dengan dasar perjanjian yang telah disepakati bersama, yang disampaikan dengan kalimat tegas dan lugas apa yang menjadi permasalahan sampai diajukannya somasi tersebut, misalnya tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Setelah itu tegaskan tuntutan yang Anda inginkan berupa  permintaan untuk segera melaksanakan pekerjaan. Kemudian, Anda juga dapat mencantumkan dalam somasi tersebut potensi kerugian sebagai akibat dari keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pekerjaan, yang akan dimintakan ganti kerugiannya ke perusahaan tersebut.
     
    Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua perikatan memerlukan somasi terlebih dahulu untuk meminta ganti kerugian. Sebagaimana bunyi Pasal 1243 KUH Perdata, dalam hal sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka apabila waktu tersebut telah terlampaui penggantian biaya, kerugian dan bunga juga mulai diwajibkan.
     
    Baca juga: Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     

    [1] Pasal 1338 KUH PErdata
    [2] Pasal 1243 KUH Perdata

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!