KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wanprestasi dan Kepailitan, Mana yang Didahulukan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Wanprestasi dan Kepailitan, Mana yang Didahulukan?

Wanprestasi dan Kepailitan, Mana yang Didahulukan?
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Wanprestasi dan Kepailitan, Mana yang Didahulukan?

PERTANYAAN

Debitor telah digugat kreditor 1 melalui gugatan wanprestasi dan sedang dalam proses persidangan, tetapi kreditor 2 dan kreditor 3 tiba-tiba mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Apakah gugatan wanprestasi menjadi diberhentikan atau dengan kata lain kreditor 1 dipersilakan untuk mengikuti proses persidangan pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mengetahui mana yang didahulukan antara gugatan wanprestasi atau permohonan pailit, Anda harus merujuk dari bunyi Pasal 27 jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sedangkan gugatan wanprestasi merujuk dari Pasal 1238 jo. 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bagaimana bunyi dan akibat hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wanprestasi dan Kepailitan Serta Akibat Hukumnya

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Ketentuan wanprestasi dapat dilihat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang isinya:

    Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian merincikan unsur-unsur dari wanprestasi adalah sebagai berikut (hal. 45):

    1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    2. Melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
    3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
    4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

    Akibat hukum dari adanya wanprestasi maka pihak yang dinyatakan wanprestasi dapat diminta untuk melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga.[1]

    Sedangkan jika kita merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) mendefinisi tentang kepailitan yaitu:

    Kepailitan adalah sita umum atas kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang–Undang ini.

    Akibat hukum dengan adanya putusan pailit, maka seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, berada di bawah sita umum kepailitan.[2]

    Pernyataan putusan pailit pada umumnya berangkat dari keadaan wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan oleh debitor terhadap kreditornya karena debitor tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas utang-utangnya, namun dalam hal ini debitor dimohonkan dalam kasus pailit.

    Adapun permohonan pernyataan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menjelaskan dengan kedua syarat, yakni:

    1. Adanya dua atau lebih kreditor; dan
    2. Terdapat sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

     

    Wanprestasi dan Kepailitan, Mana yang Didahulukan?

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk menentukan mana yang didahulukan antara gugatan wanprestasi atau permohonan pailit, perlu dipahami terlebih dahulu bunyi Pasal 27 jo. Pasal 29 UUKPKPU yang berbunyi:

     

    Pasal 27 UUKPKPU

    Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

     

    Pasal 29 UUKPKPU

    Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.

    Sehingga dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan, segala gugatan dan/atau tuntutan hukum yang sedang berjalan terhadap debitor dengan tujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit gugur demi hukum setelah diucapkannya putusan pernyataan pailit.

    Namun perlu digarisbawahi dalam hal putusan pernyataan pailit belum dijatuhkan, maka seluruh perkara yang sedang berjalan (wanprestasi dan kepailitan) dapat berproses secara bersamaan tanpa harus salah satu pihak menggabungkan diri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2008.


    [1] Pasal 1239 KUHPerdata

    [2] Pasal 21 UUKPKPU

    Tags

    wanprestasi
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!