Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

PERTANYAAN

Dalam undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, UU Rahasia Dagang, UU Merek dan Indikasi Geografis, dan lain-lain, disyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus didaftarkan. Bagaimana prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, terhadap perjanjian lisensi kekayaan intelektual wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang diajukan secara tertulis. Tak hanya dicatat, perjanjian lisensi tersebut juga harus diumumkan.

    Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan dan diumumkan, maka perjanjian tersebut tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.

    Lantas, bagaimana prosedur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    Pada dasarnya, lisensi didefinisikan berbeda-beda di setiap undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, di antaranya sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan

    Aturan Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penyilangan
    1. Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”):

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

    1. Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”):

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”):

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

    1. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”):

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

    Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan/menikmati manfaat ekonomi atas penggunaan kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu berdasarkan perjanjian tertulis.

    Lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima lisensi.[1] Jika perjanjian lisensi dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.[2]

    Perjanjian lisensi minimal memuat:[3]

    1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
    2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
    3. Objek perjanjian lisensi;
    4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
    5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
    6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
    7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

    Patut diperhatikan, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:[4]

    1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
    2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
    3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
    4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Selain itu, terhadap kekayaan intelektual yang telah berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan tidak dapat dilakukan pemberian lisensi.[5]

    Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

    Terhadap perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).[6] Pencatatan tersebut dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:[7]

    1. hak cipta dan hak terkait;
    2. paten;
    3. merek;
    4. desain industri;
    5. desain tata letak sirkuit terpadu;
    6. rahasia dagang; dan
    7. varietas tanaman.

    Secara garis besar, prosedur pencatatan linsensi kekayaan intelektual ialah sebagai berikut:

    1. Pengajuan permohonan

    Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.[8] Jika pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal/berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (“WNA”), permohonan pencatatan lisensi harus diajukan melalui kuasa.[9]

    Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen, minimal:[10]

    1. Salinan perjanjian lisensi;
    2. Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
    3. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    4. Bukti pembayaran biaya.
    1. Pemeriksaan permohonan

    Terhadap setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan, saat pengajuan permohonan diterima.[11]

    1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

    Jika dokumen yang dilampirkan belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.[12]

    1. Pemeriksaan kesesuaian dokumen

    Maksimal 5 hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen.[13]

    Jika dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.[14]

    Jika lewat dari batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.[15]

    1. Pencatatan dan pengumuman

    Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.[16]

    Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum:[17]

    1. Desain industri;
    2. Desain tata letak sirkuit terpadu;
    3. Perjanjian lisensi hak cipta; atau
    4. Perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

    Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam[18]:

    1. Berita resmi desain industri;
    2. Berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
    3. Berita resmi rahasia dagang;
    4. Berita resmi merek;
    5. Berita resmi paten; atau
    6. Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.

    Penting untuk digarisbawahi, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.[19]

    Pengajuan Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi

    Selain itu, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:[20]

    1. Fotokopi identitas pemohon;
    2. Keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan
    3. Bukti pembayaran biaya.

    Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.[21]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [1] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”)

    [2] Pasal 5 ayat (2) PP 36/2018

    [3] Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018

    [4] Pasal 6 PP 36/2018

    [5] Pasal 4 PP 36/2018

    [6] Pasal 7 ayat (1) 36/2018

    [7] Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018

    [8] Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 36/2018

    [9] Pasal 8 PP 36/2018

    [10] Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018

    [11] Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) PP 36/2018

    [12] Pasal 12 ayat (2) PP 36/2018

    [13] Pasal 13 ayat (1) PP 36/2018

    [14] Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 14 ayat (1) PP 36/2018

    [15] Pasal 14 ayat (2) PP 36/2018

    [16] Pasal 15 ayat (1) PP 36/2018

    [17] Pasal 15 ayat (2) PP 36/2018

    [18] Pasal 15 ayat (3) PP 36/2018

    [19] Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018

    [20] Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP 36/2018

    [21] Pasal 16 ayat (3) PP 36/2018

    Tags

    perjanjian lisensi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!