Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Kredit Sindikasi oleh Bank Syariah Bersama Bank Konvesional, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemberian Kredit Sindikasi oleh Bank Syariah Bersama Bank Konvesional, Bolehkah?

Pemberian Kredit Sindikasi oleh Bank Syariah Bersama Bank Konvesional, Bolehkah?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Pemberian Kredit Sindikasi oleh Bank Syariah Bersama Bank Konvesional, Bolehkah?

PERTANYAAN

Apakah bank syariah bisa melakukan pembiayaan sindikasi bersama dengan bank-bank konvensional? Jika bisa, apakah ada prinsip-prinisip tertentu yang harus diperhatikan? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasinal Majelis Ulama Indonesia Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’), pembiayaan/kredit sindikasi boleh dilakukan antara lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank konvesional, dengan syarat dokumennya disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi percampuran secara administrasi antara yang halal dengan yang ribawi dan memakai rekening pembiayaan yang berbeda pula.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sindikasi Kredit dan Kredit Sindikasi

    Menurut Sutan Remy Sjahdeini sindikasi memunculkan dua istilah yaitu sindikasi kredit (loan syndication) dan kredit sindikasi (syndicated loan). Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang pesertanya terdiri dari lembaga-lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan memberikan kredit kepada debitur dalam rangka pembiayaan suatu proyek. Sedangkan pengertian kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh suatu sindikasi kredit.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan kredit sindikasi menurut Kamus Perbankan Bank Indonesia adalah (hal. 124):

    KLINIK TERKAIT

    Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?

    Pengalihan Kredit dari Konvensional ke Syariah, Mungkinkah?

    Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).

    Mengutip dari artikel Kredit Sindikasi, Iswahjudi A. Karim dalam makalah berjudul Kredit Sindikasi menyebutkan bahwa kredit sindikasi ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian Kredit Sindikasi

    Pemberian kredit sindikasi memberikan solusi bagi debitur yang membutuhkan dana besar untuk proyek-proyek besar dengan tidak melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, karena diberikan lebih dari satu kreditur. Di samping itu, pemberian kredit sindikasi dalam jumlah yang besar mengandung risiko kredit yang besar pula, maka dengan diberikan oleh lebih dari satu kreditur terjadi pemerataan risiko kredit.

    Hal ini berlaku juga dalam pembiayaan sindikasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang dalam hal ini dilakukan oleh bank syariah. Yang dimaksud dengan pembiayaan sindikasi (al-tamwil al-mashrifi al-mujamma ') menurut Diktum Pertama angka 1Fatwa Dewan Syariah Nasinal Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’)(“Fatwa DSN-MUI 91/2014”) adalah akad antara beberapa lembaga keuangan, baik antar sesama lembaga keuangan syariah maupun antar lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional, dalam rangka membiayai proyek tertentu secara bersama-sama.

    Demikian juga makna pembiayaan sindikasi dalam LampiranSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah(“SE OJK 36/2015”) (hal. 81-82) adalah pemberian pembiayaan bersama antara sesama bank (syariah) atau antara bank (syariah) dengan bank konvensional kepada satu nasabah, yang jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank (syariah) saja. Dalam suatu perjanjian pembiayaan sindikasi, bank (syariah) dapat bertindak antara lain sebagai arranger, underwriter, agen, atau partisipan.

    Maka berdasarkan makna tersebut, dimungkinkan adanya pembiayaan sindikasi antara bank syariah dengan bank konvensional. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pembiayaan sindikasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah yaitu di dalamnya tidak boleh ada unsur riba, gharar dan maysir di dalam sindikasi tersebut. 

    Syarat agar Pembiayaan Sindikasi sesuai Syariah

    Pada SE OJK 36/2015 maupun pada Fatwa DSN-MUI 91/2014 diberikan persyaratan agar sesuai dengan prinsip Syariah, di antaranya yaitu:

    1. Menggunakan rekening pembiayaan yang terpisah.[2] Rekening terpisah dimaksudkan agar antara rekening dana bank syariah dengan rekening dana bank konvensional dibuat sendiri-sendiri sehingga dana sindikasi tidak tercampur termasuk bagi hasil dan bunga yang diterima oleh peserta sindikasi menjadi terpisah.
    2. Dibuatkan dokumen induk (perjanjian bersama) kemudian dibuat dokumen khusus untuk bank syariah tersendiri dan bank konvensional tersendiri.[3] Hal ini bertujuan agar tidak terjadi percampuran secara administrasi antara yang halal dengan yang ribawi.
    3. Tanggung jawab dari peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah pembiayaan yang menjadi komitmennya.[4] Tanggung jawab perbuatan ribawi menjadi beban pihak yang melakukannya.

    Menjawab pertanyaan Anda, yang kami sebutkan di atas adalah hal-hal yang harus diperhatikan jika bank syariah hendak melaksanakan pembiayaan sindikasi dengan bank konvensional, agar tidak menyalahi prinsip syariah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
    4. Fatwa Dewan Syariah Nasinal Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma’).

    Referensi:

    1. Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi: Proses Pembentukan dan Aspek Hukumnya, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti), 2008;
    2. Kamus Perbankan Bank Indonesia, 1991.

    [1] Sutan Remy Sjahdeini, Kredit Sindikasi: Proses Pembentukan dan Aspek Hukumnya, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti), 2008, hal. 2

    [2] Diktum Kelima angka 2 Fatwa DSN-MUI 91/2014 dan Lampiran SE OJK 36/2015 hal. 82

    [3] Diktum Kelima angka 2 Fatwa DSN-MUI 91/2014 dan Lampiran SE OJK 36/2015 hal. 82

    [4] Lampiran SE OJK 36/2015 hal. 82

    Tags

    bank syariah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!