Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Hotel Syariah di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan tentang Hotel Syariah di Indonesia

Aturan tentang Hotel Syariah di Indonesia
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang Hotel Syariah di Indonesia

PERTANYAAN

Sekarang ini sudah banyak hotel-hotel yang menggunakan label syariah. Sebenarnya, adakah aturan dan persyaratannya agar usaha hotel bisa dikategorikan sebagai hotel syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kegiatan usaha hotel syariah kini tidak ada lagi karena Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah (“Permenparekraf 2/2014”) sudah dicabut dengan alasan karena Permenparkraf 2/2014 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini.

    Sehingga, saat ini yang dapat menjadi pedoman hanya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSN-MU/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah yang di dalamnya ada ketentuan terkait hotel syariah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aturan tentang Hotel Syariah di Indonesia

    Menjawab pertanyaan Anda apakah ada aturan khusus tentang usaha hotel syariah, maka jawabannya adalah tidak ada, jika yang Anda maksud adalah peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah (“Permenparekraf 2/2014”) telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah dikarenakan Permenparekraf 2/2014 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini. Padahal, Permenparekraf 2/2014 merupakan amanat dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Kepariwisataan”) sebelum diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Akan tetapi kemudian Permenparekraf tersebut dicabut sehingga tidak ada lagi peraturan yang khusus mengatur tentang usaha hotel syariah.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terganggu Aktivitas Hotel ‘Gelap’, Lakukan Ini

    Jika Terganggu Aktivitas Hotel ‘Gelap’, Lakukan Ini

    Maka, kegiatan usaha hotel syariah saat ini hanya berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) Nomor 108/DSN-MU/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah (“Fatwa DSN-MUI 108/2016”) yang di dalamnya memuat ketentuan terkait hotel syariah dan ketentuan lain yang bersifat umum, yaitu UU Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013 tentang Standar Usaha Perhotelan (“Permenparekraf 53/2013”) dan perubahannya.

    Sebagaimana diketahui bahwa Fatwa MUI adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam. Merujuk pada jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Fatwa DSN-MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Fatwa MUI tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam, sebagaimana yang disampaikan dalam artikel Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Oleh karena itu, dengan dicabutnya Permenparekraf 2/2014 maka terjadi kekosongan hukum khususnya terkait pengaturan usaha hotel syariah. Untuk melaksanakan amanat dari UU Kepariwisataan, maka seharusnya pemerintah segera menerbitkan peraturan baru tentang usaha hotel syariah yang tentunya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini. Apalagi di Indonesia, wisata halal berkembang pesat. Menurut laporan Global Muslim Travel Index 2019 (GMTI) yang menilai kualitas wisata halal dari segi akses, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan, Indonesia berada di peringkat pertama dari 130 negara tujuan utama wisata ramah muslim. Di tahun 2018, Indonesia berada di posisi kedua setelah Malaysia.[1]

    Syarat Agar Hotel Sesuai Syariah

    Bilamana mendasarkan pada Fatwa DSN-MUI 108/2016, maka yang dimaksud usaha hotel syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dijalankan sesuai prinsip syariah. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hotel dikategorikan sebagai hotel syariah menurut Diktum Kelima Fatwa DSN-MUI 108/2016 adalah sebagai berikut:

    1. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
    2. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi, dan/atau tindak asusila.
    3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
    4. Menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
    5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
    6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.
    7. Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.

    Sedangkan apabila mengacu pada Permenparekraf 2/2014 yang saat ini telah dicabut, persyaratan untuk dapat dikategorikan sebagai usaha hotel syariah jauh lebih detail. Salah satunya adalah persyaratan adanya sertifikat usaha hotel syariah yang diberikan oleh DSN-MUI yang merupakan bukti tertulis bahwa hotel tersebut telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria usaha hotel syariah.[2] Pemberian sertifikat usaha hotel syariah dilakukan melalui audit untuk menilai kesesuaian produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel dengan kriteria usaha hotel syariah[3] sehingga konsumen muslim mendapat perlindungan dari kehalalan aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013 tentang Standar Usaha Perhotelan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
    4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah;
    5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSN-MU/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.

    Referensi:

    Tantangan Menghidupkan Kembali Wisata Halal di Indonesia, diakses pada tanggal 25 Agustus 2021, pukul 11.35 WIB.

    [1]Tantangan Menghidupkan Kembali Wisata Halal di Indonesia, diakses pada tanggal 25 Agustus 2021, pukul 11.35 WIB.

    [2] Pasal 4 jo. Pasal 1 angka 10 Permenparekraf 2/2014

    [3] Pasal 1 angka 9 Permenparekraf 2/2014

    Tags

    perusahaan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!