Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?

Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?

PERTANYAAN

Saya pernah menyaksikan suatu adegan dimana seseorang yang menjadi korban penganiayaan ringan kemudian mencabut laporannya ke kepolisian dan akhirnya proses hukum atas kasus tersebut dihentikan serta tersangka penganiayaan tersebut dilepaskan dari tahanan. Secara hukum, bolehkah hal tersebut dilakukan? Bukankah penganiayaan termasuk delik biasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pencabutan laporan oleh korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan bukan merupakan alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga idealnya, polisi harus tetap melakukan pemeriksaan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

    Namun demikian, penyidik melalui diskresinya dimungkinkan menyelesaikan perkara dengan mengedepankan mekanisme restorative justice. Apa itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penganiayaan Ringan Sebagai Delik Laporan

    Suatu perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?
    1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringanpun dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat yang berlaku untuk tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu:

    Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis delik yang berlaku dalam tindak pidana penganiayaan ringan, dapat dilihat dengan merujuk pada ketentuan Bab XX KUHP tentang Penganiayaan. Tidak ada ketentuan dalam bab tersebut yang mempersyaratkan harus adanya aduan dari korban terlebih dahulu agar perkaranya dapat diperiksa secara hukum. Sehingga tindak pidana penganiayaan (termasuk penganiayaan ringan) merupakan jenis delik yang penuntutannya karena jabatan dan penindaknya adalah petugas (kepolisian).[1] Dengan demikian, polisi sebagai petugas yang berwenang dapat tetap memeriksa perkara tindak pidana penganiayaan ringan walaupun tanpa aduan korban. Ini dikenal juga sebagai delik laporan.

    Selanjutnya, dalam delik laporan, proses pemeriksaan perkaranya hanya dapat dilakukan penghentian dengan merujuk pada alasan-alasan yang diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai berikut:

    Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

    Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP di atas, pencabutan laporan oleh korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan, bukan merupakan alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga idealnya, polisi harus tetap melakukan pemeriksaan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

    Penyelesaian Perkara dengan Mekanisme Restorative Justice

    Namun demikian, kita tidak dapat mengabaikan kondisi sosiologis di masyarakat saat terjadinya peristiwa tindak pidana. Terdapat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, yang lebih mengedepankan prinsip saling memaafkan, berdamai dan mengutamakan mengganti kerugian saja untuk memulihkan keadaan. Selain itu, kondisi penjara yang penuh dengan masalah sosial antar narapidana juga harus diperhatikan dan ditangani dengan baik.

    Untuk itu, dalam proses penyelesaian perkara pidana perlu pula mengakomodir konsep restorative justice yang dilakukan sejak tahap masuknya laporan polisi. Tujuannya semata-mata agar tercapai keadilan dan pemulihan kondisi yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan prinsip-prinsip perdamaian yang melibatkan partisipasi langsung dari pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat.

    Baca juga: Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan Restoratif

    Menurut Sianturi, pada jenis delik yang penuntutannya karena jabatan oleh petugas (delik laporan), tanpa diperlukan aduan korban, juga dimungkinkan adanya penyelesaian di luar pengadilan dengan sangat terbatas. Misalnya, dengan membayar denda maksimum yang ditentukan dalam pasal bersangkutan dalam hal ancaman pidananya hanya ditentukan denda pada pelanggaran, atau dalam hal penguasa tertentu (Jaksa Agung) menggunakan hak berdasarkan asas oportunitas, amnesti dan abolisi oleh Presiden.[2]

    Dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (“POLRI”), penyidik melalui diskresinya dimungkinkan menyelesaikan perkara dengan mengedepankan mekanisme restorative justice. Hal ini berdasarkan ketentuan internal POLRI yaitu:[3]

    1. Surat Kapolri No. Pol.: B/3022/XII/2009/Sde Ops, tanggal 4 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution/ADR.
    2. Surat Telegram Kabareskrim POLRI kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: ST/110/V/2011, tanggal 18 Mei 2011 tentang Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.
    3. Surat Telegram Rahasia Kabareskrim POLRI kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: STR/583/VIII/2012, tanggal 18 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
    4. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan.
    5. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

    Dalam Surat Kapolri No. Pol.: B/3022/XII/2009/Sde Ops yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri kepada Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Resnarkoba seluruh POLDA Nomor: ST/110/V/2011, diatur bahwa salah satu bentuk pola penyelesaian masalah sosial adalah melalui jalur alternatif, antara lain melalui upaya menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan menerapkan konsep Alternative Dispute Resolution (“ADR”), yang diterapkan dengan prinsip-prinsip:[4]

    1. Mengutamakan musyawarah dan mufakat.
    2. Menghargai kearifan lokal/budaya/adat, serta pranata sosial setempat.
    3. Melibatkan pranata sosial yang ada di masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, ketua RW, ketua RT, dan lain-lain.
    4. Mengutamakan penerapan strategi Polmas (Community Policing).
    5. Keputusan dalam penyelesaian perkara diserahkan kepada pihak yang berperkara (pelaku dan korban) dengan sanksi sosial/adat.
    6. Pelaku tindak pidana bertanggung jawab dan memperbaiki serta mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan/kesalahannya.
    7. Dalam penyelesaian, tidak ada kepentingan/interest dari pihak lain seperti POLRI, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
    8. Memperhatikan asas ultimum remidium.

    Baca juga: Arti Ultimum Remedium

    Penyelesaian kasus dengan penerapan ADR dilakukan dengan syarat-syarat:[5]

    1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
    2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
    3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
    4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
    5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
    6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
    7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan, maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.

    Jika mekanisme restorative justice ini dapat dilakukan dengan baik dan diterima oleh para pihak, maka polisi dapat menyelesaikan perkara dengan mensyaratkan pelapor dan terlapor membuat surat pernyataan perdamaian dan mensyaratkan pelapor untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya.[6] Polisi kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) Tambahan bagi para pihak yang menerangkan bahwa semua pihak mencabut semua keterangannya dan dengan pencabutan semua keterangan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, lalu penanganan terhadap perkara dihentikan.[7]

    Tentu diskresi polisi menghentikan pemeriksaan perkara dengan mekanisme restorative justice yang tidak diatur dalam undang-undang dapat menimbulkan persoalan. Penerapan restorative justice hanya berdasarkan pada peraturan internal POLRI yang merujuk pada kewenangan diskresi yang melekat pada POLRI.[8]

    Sehingga, di internal POLRI sendiri sebagian berpendapat bahwa alasan penghentian perkara adalah demi hukum dan sebagian lagi berpendapat bahwa penghentian penyidikan dengan menerapkan pendekatan restorative justice adalah penghentian perkara dengan alasan tidak cukup bukti karena pelapor, korban dan saksi-saksi telah mencabut laporannya dan/atau telah mencabut seluruh keterangannya, sehingga perkara tersebut menjadi tidak cukup bukti.[9]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika), 2002;
    2. I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019.

    [1] EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika), 2002, hal. 241

    [2] EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika), 2002, hal. 241

    [3] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 559-560

    [4] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 560

    [5] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 560-561

    [6] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 561

    [7] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 561

    [8] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 561

    [9] I Made Tambir, “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8 No. 4 Desember 2019, hal. 561

    Tags

    aduan
    pemukulan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!