KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah

Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah
Pardomuan Gultom, S.H.LBH Keadilan Semesta Berencana
LBH Keadilan Semesta Berencana
Bacaan 10 Menit
Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah

PERTANYAAN

Saya mau tanya apakah dalam penyusunan peraturan bupati (Perbup) harus melibatkan masyarakat atau tidak? Kalau wajib melibatkan masyarakat apakah ada aturan yang mengatakannya? Dan begitu juga sebaliknya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menetapkan Peraturan Bupati sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

    Adapun hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah, termasuk Peraturan Bupati, telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Peraturan Bupati dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

    Peranan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tidak hanya dibutuhkan pada saat penyusunan rancangan undang-undang (RUU), namun juga dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah, termasuk Peraturan Bupati.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Kedudukan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Kepala Daerah (“Perkada”) dan salah satu jenis/bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang menjelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Meskipun Peraturan Bupati tidak diatur dalam pasal tersebut, namun jenis peraturan tersebut keberadaannya termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang menerangkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Walaupun pasal di atas tidak menyebutkan secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Bupati”, namun frasaperaturan yang ditetapkan oleh..Bupati/Walikota..” tersebut mencerminkan posisi Peraturan Bupati sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

    Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perkada

    Peraturan Bupati/Walikota juga disebut sebagai produk hukum daerah yang merupakan wujud dari Perkada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”). 

    Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP 45/2017”) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang berbentuk Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat. Adapun Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat, meliputi rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberi sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.[1] 

    Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada, termasuk Peraturan Bupati/Walikota, juga dijamin dalam Pasal 166 ayat (1) Permendagri 120/2018 yang berbunyi:

    Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD.

    Dengan demikian, untuk menjamin partisipasi publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap produk hukum di daerahnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan agar terbangun sebuah produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    [1] Pasal 2 ayat (2) PP 45/2017

    Tags

    klinik hukumonline
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!