Saya mau tanya apakah dalam penyusunan peraturan bupati (Perbup) harus melibatkan masyarakat atau tidak? Kalau wajib melibatkan masyarakat apakah ada aturan yang mengatakannya? Dan begitu juga sebaliknya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peraturan Bupati dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Peranan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tidak hanya dibutuhkan pada saat penyusunan rancangan undang-undang (RUU), namun juga dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah, termasuk Peraturan Bupati.
Kedudukan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Kepala Daerah (“Perkada”) dan salah satu jenis/bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) yang menjelaskan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Meskipun Peraturan Bupati tidak diatur dalam pasal tersebut, namun jenis peraturan tersebut keberadaannya termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang menerangkan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Walaupun pasal di atas tidak menyebutkan secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Bupati”, namun frasa “…peraturan yang ditetapkan oleh..Bupati/Walikota..” tersebut mencerminkan posisi Peraturan Bupati sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (“PP 45/2017”) yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan daerah yang berbentuk Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat. Adapun Perkada yang mengatur dan membebani masyarakat, meliputi rencana tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberi sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.[1]
Hak masyarakat dalam penyusunan Perkada, termasuk Peraturan Bupati/Walikota, juga dijamin dalam Pasal 166 ayat (1) Permendagri 120/2018 yang berbunyi:
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD.
Dengan demikian, untuk menjamin partisipasi publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap produk hukum di daerahnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan agar terbangun sebuah produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.