Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Identitas Anak Korban Tindak Pidana Wajib Dirahasiakan, Ini Sanksi Jika Dilanggar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Identitas Anak Korban Tindak Pidana Wajib Dirahasiakan, Ini Sanksi Jika Dilanggar

Identitas Anak Korban Tindak Pidana Wajib Dirahasiakan, Ini Sanksi Jika Dilanggar
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Identitas Anak Korban Tindak Pidana Wajib Dirahasiakan, Ini Sanksi Jika Dilanggar

PERTANYAAN

Baru-baru ini viral pemberitaan mengenai aparat kepolisian yang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan perkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya. Setelah pemberitaan itu viral, humas polres yang bersangkutan kemudian mengunggah postingan Instagram story berisi klarifikasi yang di dalamnya justru menyebutkan identitas orang tua terduga korban. Secara hukum, bolehkah hal itu dilakukan? Jika tidak, adakah sanksinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang wajib merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

    Identitas yang dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

    Jika dilanggar, maka yang bersangkutan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500juta rupiah. Lalu, bagaimana jika perbuatan pembocoran identitas tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Secara garis besar, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

    Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak
    1. Anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]
    2. Anak yang menjadi korban pidana (anak korban), yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana,[3] dan
    3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi), yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.[4]

    Dari ketentuan di atas, anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut dapat dikategorikan sebagai anak korban, sehingga perlindungan hukumnya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Identitas Anak Korban dan Orang Tuanya Wajib Dirahasiakan

    Menjawab pertanyaan Anda tentang anak yang menjadi korban dugaan perkosaan oleh ayahnya, pada dasarnya Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) mengatur setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

    Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 19 UU SPPA, bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.[5]

    Identitas yang dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.[6]

    Setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500juta rupiah.[7]

    Sehingga, secara hukum, setiap orang memang dilarang untuk membocorkan rahasia identitas anak korban, termasuk orang tua anak korban, di media cetak dan elektronik. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dipidana.

    Selanjutnya, apakah media sosial Instagram termasuk media elektronik? Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 19 UU SPPA tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “media elektronik”.

    Namun, merujuk pada Penjelasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (“PP 46/2020”), yang dimaksud dengan "media elektronik" adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.

    Jika merujuk pada definisi tersebut, maka menurut hemat kami, media sosial Instagram termasuk sebagai media elektronik. Sebab, konten Instagram diakses menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis.

     

    Sanksi bagi Polisi

    Lalu, bagaimana jika perbuatan menyebarkan identitas anak korban dan orang tuanya tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian?

    Pada dasarnya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib, diantaranya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan

    tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, dan menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.[8]

    Selanjutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) ditegaskan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran peraturan disiplin dijatuhi sanksi berupa:

    1. tindakan disiplin, berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang dapat dijatuhkan secara kumulatif;[9] dan/atau
    2. hukuman disiplin, yang dapat dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif, berupa:[10]
    1. teguran tertulis;
    2. penundaan mengikuti pendidikan maksimal 1 tahun;
    3. penundaan kenaikan gaji berkala;
    4. penundaan kenaikan pangkat untuk maksimal 1 tahun;
    5. mutasi yang bersifat demosi;
    6. pembebasan dari jabatan;
    7. penempatan dalam tempat khusus maksimal 21 hari.

    Perlu digarisbawahi, penjatuhan hukuman disiplin tersebut di atas tidak menghapuskan tuntutan pidana.[11]

    Sehingga, jika pelaku yang membocorkan identitas orang tua korban tersebut merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana, serta dikenakan sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU SPPA

    [3] Pasal 1 angka 4 UU SPPA

    [4] Pasal 1 angka 5 UU SPPA

    [5] Pasal 19 ayat (1) UU SPPA

    [6] Pasal 19 ayat (2) UU SPPA

    [7] Pasal 97 UU SPPA

    [8] Pasal 3 huruf d dan g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”)

    [9] Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) PP 2/2003

    [10] Pasal 9 jo. Pasal 11 ayat (2) PP 2/2003

    [11] Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003

    Tags

    anak
    pemerkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!