KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Terbuka Menunda RUPS, Adakah Sanksinya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perusahaan Terbuka Menunda RUPS, Adakah Sanksinya?

Perusahaan Terbuka Menunda RUPS, Adakah Sanksinya?
Dr. Widhayani Dian Pawestri S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Terbuka Menunda RUPS, Adakah Sanksinya?

PERTANYAAN

Saya sudah membaca jawaban atas pertanyaan tentang penundaan RUPS. Yang ingin saya ketahui, apakah ada konsekuensi hukum dari penundaan RUPS (sanksi)? Jika ada, apakah bentuknya? Apakah kami harus melaporkan atas penundaan RUPS ini ke Bapepam? Terima kasih atas pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) bagi Perusahaan Terbuka bukanlah hal yang dilarang, namun RUPS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020, salah satunya yaitu dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila Perseroan Terbuka melanggar ketentuan dan tata cara tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif dan tindakan tertentu lainnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Karena Anda menyebutkan Bapepam dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perusahaan Terbuka.

    Terlebih dahulu kami ingin jelaskan, bahwa sebelum UU OJK berlaku, pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam LK”). Akan tetapi sesudah UU OJK berlaku, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),[1] dan bukan lagi oleh Bapepam LK.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Buyback Saham PT dan Fungsinya

    Arti <i>Buyback</i> Saham PT dan Fungsinya

    POJK 15/2020 menjelaskan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.[2]

    Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan di antaranya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); [3] dan
    2. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.[4]

    Bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek, pengumuman wajib dilakukan melalui paling sedikit pada:[5]

    1. situs web penyedia e-RUPS;
    2. situs web bursa efek; dan
    3. situs web Perusahaan Terbuka.

    Di sisi lain, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek, pengumuman wajib dilakukan melalui paling sedikit pada:[6]

    1. situs web penyedia e-RUPS,
    2. situs web Perusahaan Terbuka; dan
    3. situs web yang disediakan OJK.

    Apabila Perusahaan Terbuka melanggar ketentuan tersebut, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa:[7]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pembatalan persetujuan; dan/atau
    7. pembatalan pendaftaran.

    Selain itu, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu, yang dapat berupa penundaan pelaksanaan RUPS.[8]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, penundaan RUPS bagi Perusahaan Terbuka bukanlah hal yang dilarang, namun RUPS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020, salah satunya yaitu dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila Perseroan Terbuka melanggar ketentuan dan tata cara tersebut, maka OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif dan tindakan tertentu lainnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

    [1] Pasal 6 UU OJK

    [2] Pasal 2 ayat (2) POJK 15/2020

    [3] Pasal 4 ayat (2) POJK 15/2020

    [4] Pasal 14 ayat (1) POJK 15/2020

    [5] Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020

    [6] Pasal 52 ayat (2) POJK 15/2020

    [7] Pasal 60 ayat (1) dan (4) POJK 15/2020

    [8] Pasal 61 POJK 15/2020

    Tags

    perusahaan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!