Saya sudah membaca jawaban atas pertanyaan tentang penundaan RUPS. Yang ingin saya ketahui, apakah ada konsekuensi hukum dari penundaan RUPS (sanksi)? Jika ada, apakah bentuknya? Apakah kami harus melaporkan atas penundaan RUPS ini ke Bapepam? Terima kasih atas pencerahannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) bagi Perusahaan Terbuka bukanlah hal yang dilarang, namun RUPS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020, salah satunya yaitu dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila Perseroan Terbuka melanggar ketentuan dan tata cara tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif dan tindakan tertentu lainnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karena Anda menyebutkan Bapepam dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perusahaan Terbuka.
Terlebih dahulu kami ingin jelaskan, bahwa sebelum UU OJK berlaku, pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam LK”). Akan tetapi sesudah UU OJK berlaku, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),[1] dan bukan lagi oleh Bapepam LK.
POJK 15/2020 menjelaskan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.[2]
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan di antaranya:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK); [3] dan
melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.[4]
Bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek, pengumuman wajib dilakukan melalui paling sedikit pada:[5]
situs web penyedia e-RUPS;
situs web bursa efek; dan
situs web Perusahaan Terbuka.
Di sisi lain, bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek, pengumuman wajib dilakukan melalui paling sedikit pada:[6]
situs web penyedia e-RUPS,
situs web Perusahaan Terbuka; dan
situs web yang disediakan OJK.
Apabila Perusahaan Terbuka melanggar ketentuan tersebut, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa:[7]
peringatan tertulis;
denda;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pencabutan izin usaha;
pembatalan persetujuan; dan/atau
pembatalan pendaftaran.
Selain itu, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu, yang dapat berupa penundaan pelaksanaan RUPS.[8]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, penundaan RUPS bagi Perusahaan Terbuka bukanlah hal yang dilarang, namun RUPS wajib dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020, salah satunya yaitu dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila Perseroan Terbuka melanggar ketentuan dan tata cara tersebut, maka OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif dan tindakan tertentu lainnya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.