Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

PERTANYAAN

Apa sajakah asas-asas hukum kotrak atau asas kebebasan berkontrak yang dikenal dalam hukum perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum kontrak perdata, dikenal sejumlah asas-asas hukum kontrak, di antaranya yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, asas iktikad baik (good faith), dan lain sebagainya. Apa maksud dari masing-masing asas tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu Tahu yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Asas-Asas Hukum Kontrak Perdata

    Disarikan dari buku Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (hal. 104-171), Agus Yudha Hernoko menerangkan bahwa ada sejumlah asas-asas yang berlaku dalam hukum kontrak menurut UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law), antara lain:

    1. Asas Kebebasan Berkontrak. Adapun yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak dapat dilihat secara implisit dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, di antaranya yaitu para pihak memiliki kebebasan untuk (hal. 111):
    1. Menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya;
    2. Menentukan objek perjanjian;
    3. Menentukan bentuk perjanjian;
    4. Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).

    Meskipun para pihak memiliki kehendak bebas, Agus kemudian merujuk pendapat Niewenhuis yang menegaskan, terdapat pengecualian kebebasan berkontrak, yakni dalam hal kontrak-kontrak formal dan riil (bentuk perjanjian) dan syarat kausa yang diperbolehkan (isi perjanjian).

     

    1. Asas Konsensualisme. Adapun yang dimaksud dengan asas konsensualisme yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu. Asas ini tercantum dalam salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata.

    Apa yang dikehendaki oleh pihak satu, dikehendaki juga oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik, sebagaimana disarikan dari Bolehkah Membuat Perjanjian untuk Melepaskan Diri dari Utang Ortu?

     

    1. Asas Pacta Sunt Servanda dalam hukum kontrak atau perjanjian berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana dimaksud Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.

     

    1. Asas Iktikad Baik (good faith). Terkait asas ini, merujuk ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, Agus menerangkan yang dimaksud dengan iktikad baik berarti melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik. Artinya, dalam melaksanakan perjanjian, kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seorang manusia (hal. 139).

    Patut diperhatikan, pemahaman substansi iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata tidak harus diinterpretasikan secara gramatikal, bahwa iktikad baik hanya muncul sebatas pada tahap pelaksanaan kontrak (hal. 139).

    Iktikad baik ini harus dimaknai dalam keseluruhan proses kontraktual. Artinya, iktikad baik harus melandasi hubungan para pihak pada tahap pra kontraktual, kontraktual, dan pelaksanaan kontraktual (hal. 139).

    Selanjutnya, dalam Simposium Hukum Perdata Nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (“BPHN”), diterangkan, iktikad baik hendaknya diartikan sebagai (hal. 141):

    1. kejujuran pada waktu membuat kontrak;
    2. pada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat di hadapan pejabat, para pihak dianggap beriktikad baik (meskipun ada juga pendapat yang menyatakan keberatannya); dan
    3. sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kontrak, semata-mata bertujuan untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak tersebut.

     

    1. Asas Syarat Sahnya Kontrak. Disarikan dari Macam-macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 – Pasal 1337 KUH Perdata, yaitu:
    1. Kesepakatan para pihak: kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
    1. Kecakapan para pihak: pada dasarnya, semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
    1. Mengenai suatu hal tertentu: hal tertentu berarti dalam perjanjian tersebut terdapat objek yang diperjanjikan, yang paling tidak objek yang dimaksudkan dalam perjanjian dapat ditentukan jenisnya.
    1. Sebab yang halal: berarti perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

     

    1. Asas Kontrak Bisa Dibatalkan Bila Mengandung Perbedaan Besar (gross disparity).
    2. Asas Contra Proferentem dalam Penafsiran Kontrak Baku. Asas contra proferentem berarti klausul-klausul yang multitafsir ditafsirkan untuk kerugian pihak yang menyiapkan kontrak baku, sebagaimana diterangkan oleh Marko Cahya Sutanto dalam buku Prospek Penggunaan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai Model Pembentukan Hukum Kontrak Jual-Beli Barang Internasional-Indonesia (hal. 10).

     

    1. Asas Diakuinya Kebiasaan Transaksi Bisnis di Negara Setempat.
    2. Asas Kesepakatan Melalui Penawaran (offer) dan Penerimaan (acceptance) atau Melalui Tindakan.
    3. Asas Larangan Bernegosiasi dengan Iktikad Buruk.
    4. Asas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan.
    5. Asas Perlindungan Pihak Lemah dari Syarat-syarat Baku.
    6. Asas Menghormati Kontrak Ketika Terjadi kesulitan (hardship).
    7. Asas Pembebasan Tanggung Jawab dalam Keadaan Memaksa (force majeur).

    Dari sejumlah asas yang telah disebutkan di atas, diterangkan Agus bahwa ada 4 asas hukum kontrak yang dianggap sebagai “saka guru hukum kontrak”, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda, dan asas iktikad baik (hal. 107).

    Selain itu, disarikan dari Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak oleh M. Muhtarom, disebutkan bahwa ada 5 asas hukum kontrak yang dikenal menurut ilmu hukum perdata yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas iktikad baik, dan asas kepribadian (hal. 50).

    Dalam hal ini, asas kepribadian berarti asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Asas kepribadian ini bisa dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Tapi, seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan adanya suatu syarat yang ditentukan, ini diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Lebih lanjut, Pasal 1318 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk kepentingan ahli waris dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya (hal. 53).

     

    Asas-Asas Hukum Perikatan Nasional

    Selanjutnya, M. Muhtarom menjelaskan, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan BPHN pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 dirumuskan 8 asas hukum perikatan nasional, antara lain (hal. 54-55):

    1. Asas Kepercayaan: setiap orang yang mengadakan perjanjian akan memenuhi prestasi yang diadakan di antara mereka di kemudian hari.
    1. Asas Persamaan Hukum: subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
    1. Asas Keseimbangan: kedua belah pihak harus memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur berhak menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur. Lalu, debitur juga wajib untuk melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.
    1. Asas Kepastian Hukum: kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
    1. Asas Moralitas: berkaitan dengan perikatan wajar, suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
    1. Asas Kepatutan: ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.
    1. Asas Kebiasaan: suatu perjanjian tidak hanya mengikat apa yang secara tegas diatur, tapi juga hal-hal menurut kebiasaan lazim diikuti.
    1. Asas Perlindungan: baik debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan adalah pihak debitur karena berada di posisi yang lemah.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Cet. 4). Jakarta: Prenamedia Group, 2014;
    2. Marko Cahya Sutanto. Prospek Penggunaan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai Model Pembentukan Hukum Kontrak Jual-Beli Barang Internasional-Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2019;
    3. M. Muhtarom. Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Pembuatan Kontrak. SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!