Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Vaksinasi Perusahaan Dibiayai Pemerintah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Vaksinasi Perusahaan Dibiayai Pemerintah?

Bisakah Vaksinasi Perusahaan Dibiayai Pemerintah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Vaksinasi Perusahaan Dibiayai Pemerintah?

PERTANYAAN

  1. Apakah ada peraturan yang terbaru/ter-update mengenai vaksinasi setelah Permenkes 23/2021?
  2. Apakah badan hukum/badan usaha/perusahaan dapat/diperbolehkan meminta melakukan Vaksinasi Program yang dalam Permenkes 23/2021, pendanaannya akan ditanggung oleh pemerintah? Jika bisa/diperbolehkan, apa dasar hukumnya dan bagaimana prosedur pengajuan dan pelaksanaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab pertanyaan pertama, belum ada aturan perubahan lagi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana Anda sebutkan. Namun, terdapat aturan pelaksana yang terbit setelah peraturan menteri tersebut.

    Kemudian, untuk mengetahui bisa atau tidaknya perusahaan meminta Vaksinasi Program agar didanai oleh pemerintah sepenuhnya, Anda perlu memahami terlebih dahulu perbedaan dari Vaksinasi Program dengan Vaksinasi Gotong Royong.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dasar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi

    Sepanjang penelusuran kami, aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 10/2021”) sebagaimana telah mengalami tiga kali perubahan, yang terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 23/2021”) seperti yang Anda sebutkan.

    KLINIK TERKAIT

    Data Aplikasi PeduliLindungi Diduga Bocor, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

    Data Aplikasi PeduliLindungi Diduga Bocor, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

    Jadi menjawab pertanyaan pertama Anda, sejauh ini belum ada peraturan perubahan lagi dari Permenkes 23/2021 sebagaimana Anda tanyakan. Namun, terdapat aturan pelaksana dari Permenkes tersebut yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit setelah Permenkes 23/2021.

    Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, sebelum menjawab pertanyaan kedua, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara Vaksinasi Program dengan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan definisi berikut:

    Pasal 1 angka 4 Permenkes 23/2021

    Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

    Pasal 1 angka 5 Permenkes 23/2021

    Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

    Perlu dipahami pula, meskipun Vaksinasi Gotong Royong pelaksanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan yang bersangkutan, namun karyawan, keluarga dan individu lain dalam keluarga sebagai penerima Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dipungut biaya alias gratis.[1]

    Berbeda dengan Vaksinasi Gotong Royong, pembebanan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan untuk Vaksinasi Program.[2]

    Kemudian berkaitan dengan pertanyaan Anda, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani dalam Tambahan Pasokan Vaksin Sinopharm Percepat Vaksinasi Gotong Royong menghimbau perusahaan yang mampu untuk mengambil opsi Vaksinasi Gotong Royong untuk meringankan beban pemerintah dengan biaya vaksin untuk para pekerjanya.

    Selain itu, telah dijelaskan dalam FAQ Vaksinasi Gotong Royong pada laman Kamar Dagang dan Industri Indonesia bahwa program Vaksinasi Gotong Royong merupakan akselerasi atau percepatan vaksinasi COVID-19 Nasional. Program ini ditujukan untuk perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksinasi untuk diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan.

    Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa Vaksinasi Gotong Royong ditujukan bagi perusahaan yang mampu atau mau berpartisipasi. Maka, perusahaan yang tidak mampu membiayai Vaksinasi Gotong Royong dapat memilih untuk tidak berpartisipasi atau mengambil opsi untuk mengikuti Vaksinasi Program bagi karyawannya.

    BagaimanaTeknis Pelaksanaan Vaksinasi Program?

    Vaksinasi Program diberikan berdasarkan pada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19:[3]

    1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan;
    2. Masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
    3. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
    4. Masyarakat lainnya.


    Terkait Vaksinasi Program ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendistribusian vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik yang dibutuhkan.[4]

    Selain itu, pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan, pos pelayanan vaksinasi COVID-19, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memenuhi persyaratan.[5]Jadwal dan tahapan pelaksanaan Vaksinasi Program ini ditetapkan langsung oleh Menteri Kesehatan,[6] dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.[7] Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaannya bukan atas permintaan perusahaan atau masyarakat.

    Berbeda dengan Vaksinasi Program, tempat pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didasari kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Tapi, bagi perusahaan yang punya fasilitas pelayanan kesehatan sendiri yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong bisa dilakukan di tempat tersebut.[8]

    Dengan demikian, jelas terdapat perbedaan antara pelaksanaan Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong. Maka, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan yang tidak mampu mendaftarkan pekerjanya mengikuti Vaksinasi Gotong Royong dapat menghimbau pekerjanya untuk mengikuti atau mendaftarkan diri mengikuti vaksinasi secara mandiri, atau perusahaan bisa membantu memberikan informasi pendaftaran Vaksinasi Program kepada pekerjanya secara berkala.

    Selain itu, sejalan dengan yang disampaikan dalam FAQ Vaksinasi Gotong Royong, meskipun karyawan sudah terdaftar peserta Vaksinasi Gotong Royong, ia tetap berhak menerima vaksinasi gratis dari pemerintah selama belum mendapat vaksinasi. Jadi, keikutsertaan dalam Vaksinasi Gotong Royong (jika belum divaksin) tidak menghapus hak untuk mendaftar vaksinasi gratis dari pemerintah (Vaksinasi Program).

    Baca juga: Bolehkah Melarang Karyawan yang Belum Divaksin COVID-19 Masuk Kerja?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Referensi:

    1. FAQ Vaksinasi Gotong Royong, diakses pada 28 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB;
    2. Tambahan Pasokan Vaksin Sinopharm Percepat Vaksinasi Gotong Royong, diakses pada 28 Oktober 2021 pukul 21.11 WIB.

    [1] Pasal 3 ayat (5) Permenkes 23/2021

    [2] Pasal 43 ayat (1) Permenkes 23/2021

    [3] Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (3) Permenkes 10/2021

    [4] Pasal 16 ayat (1) Permenkes 10/2021

    [5] Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 19/2021”)

    [6] Pasal 20 ayat (3) Permenkes 10/2021

    [7] Pasal 20 ayat (2) Permenkes 10/2021

    [8] Pasal 22 ayat (1), (2), (2a) dan (3) Permenkes 19/2021

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!