Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM

Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Macam-Macam Pola Kemitraan dengan UMKM

PERTANYAAN

Apa sajakah bentuk kerja sama kemitraan yang bisa dilakukan dengan usaha mikro dan kecil (UMK)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar.

    Setidaknya, terdapat 10 pola kerja sama kemitraan yang dapat dilakukan usaha besar dan menengah dengan UMK. Apa saja itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kemitraan

    Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) dengan usaha besar.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Mandor Pimpin Buruh Lepas, Termasuk Outsourcing?

    Mandor Pimpin Buruh Lepas, Termasuk <i>Outsourcing</i>?

    Dalam melaksanakan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.[2]

    Kemitraan antara usaha mikro dan kecil (“UMK”) dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan penguatan oleh usaha besar.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pola Kerja Sama Kemitraan dengan UMK

    Setidaknya, terdapat 10 pola kerja sama kemitraan yang dapat dilakukan usaha besar dan menengah dengan UMK, yaitu:[4]

    1. Inti-plasma

    Dalam pola kemitraan inti-plasma:[5]

    1. Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma; atau
    2. Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.

    Baca juga: Kemitraan Inti-Plasma = Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali?

    1. Subkontrak

    Dalam pola kemitraan subkontrak:[6]

    1. Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan UMKM berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
    2. Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.

    Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan berupa:[7]

    1. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
    2. kemudahan memperoleh bahan baku;
    3. peningkatan pengetahuan teknis produksi;
    4. teknologi;
    5. pembiayaan; dan
    6. sistem pembayaran.
    1. Waralaba

    Dalam pola kemitraan waralaba:[8]

    1. Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
    2. Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.

    Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.[9]

    1. Perdagangan umum

    Pola kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.[10]

    Patut diperhatikan, pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama kemitraan perdagangan umum ini dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.[11]

    1. Distribusi dan keagenan

    Dalam pola kemitraan ini:[12]

    1. Usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM; atau
    2. Usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMK.
    1. Rantai pasok

    Kemitraan dengan pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha, baik mikro, kecil, menengah dan besar, yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa yang mengubah bahan mentah menjadi produk dalam upaya yang efisien dan ekonomis mencakup berbagai proses dari produksi, pengembangan produk dan jasa, sistem informasi, serta pengemasan produk atau penghantaran jasa kepada konsumen.[13]

    Pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan UMKM dan usaha besar, minimal:[14]

    1. Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyediaan bahan baku;
    2. Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
    3. Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.

    Dalam pola kemitraan ini:[15]

    1. Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang; atau
    2. Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.

    Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi UMK, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.[16]

    Khusus UMKM yang berada di sekitar wilayah ekonomi, UMKM tersebut diprioritaskan sebagai usaha pendukung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).[17]

    Baca juga: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kemudahannya

    1. Bentuk kemitraan lain, minimal:
      1. Bagi hasil

    Dalam pola kemitraan bagi hasil:[18]

    1. UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar; atau
    2. UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.

    Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.[19]

    Adapun besar pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.[20]

    1. Kerja sama operasional

    Pola kemitraan kerja sama operasional dilakukan antara:[21]

    1. UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai; atau
    2. UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
    1. Usaha patungan (joint venture)

    Dalam pola kemitraan joint venture:[22]

    1. UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
    2. UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama, para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.[23]

    1. Penyumberluaran (outsourcing)

    Dalam pola kemitraan ini:[24]

    1. UMKM dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar. Dalam hal ini, usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
    1. UMK dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah. Dalam hal ini, usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

    Patut diperhatikan, kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.[25]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    [1] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”)

    [2] Pasal 104 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”)

    [3] Pasal 104 ayat (4) PP 7/2021

    [4] Pasal 106 ayat (1) dan (2) PP 7/2021

    [5] Pasal 107 PP 7/2021

    [6] Pasal 108 ayat (1) PP 7/2021

    [7] Pasal 108 ayat (2) PP 7/2021

    [8] Pasal 109 ayat (1) PP 7/2021

    [9] Pasal 109 ayat (2) PP 7/2021

    [10] Pasal 110 ayat (1) PP 7/2021

    [11] Pasal 110 ayat (2) PP 7/2021

    [12] Pasal 111 PP 7/2021

    [13] Pasal 1 angka 8 PP 7/2021

    [14] Pasal 112 ayat (1) PP 7/2021

    [15] Pasal 112 ayat (2) PP 7/2021

    [16] Pasal 112 ayat (3) PP 7/2021

    [17] Pasal 112 ayat (4) PP 7/2021

    [18] Pasal 113 ayat (1) PP 7/2021

    [19] Pasal 113 ayat (2) PP 7/2021

    [20] Pasal 113 ayat (3) PP 7/2021

    [21] Pasal 114 PP 7/2021

    [22] Pasal 115 ayat (1) PP 7/2021

    [23] Pasal 115 ayat (2) PP 7/2021

    [24] Pasal 116 ayat (1) dan (3) PP 7/2021

    [25] Pasal 116 ayat (2) PP 7/2021

    Tags

    hukumonline
    umk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!