Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Order Fiktif Makanan Online, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku!

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Order Fiktif Makanan Online, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku!

Order Fiktif Makanan <i>Online</i>, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Order Fiktif Makanan <i>Online</i>, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku!

PERTANYAAN

Baru-baru ini, saya mengalami kejadian yang tidak menyenangkan. Tiba-tiba, seorang driver ojek online datang mengantarkan makanan yang tidak saya pesan dalam jumlah yang cukup banyak. Setelah saya lihat, memang benar bahwa alamat pengiriman makanan tersebut tercantum nama panggilan dan alamat rumah saya, namun nomor HP yang tercantum dalam pesanan itu bukan nomor saya. Saat nomor tersebut dihubungi, si pemilik nomor tidak menjawab. Padahal, saat si driver memesan makanan, si pemesan aktif membalas chatdriver. Dari situ, barulah kami menyadari bahwa pesanan makanan tersebut adalah order fiktif. Sebenarnya, bagaimana perlindungan hukum bagi korban dalam hal terjadi order fiktif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan pelaku yang membuat pesanan makanan melalui aplikasi penyedia layanan pesan antar makanan dengan nama, nomor handphone, dan alamat palsu dapat dikategorikan sebagai order fiktif.

    Order fiktif ini tentunya amat merugikan baik bagi pemilik alamat, driver, maupun perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan. Atas perbuatan pelaku yang meresahkan ini, pasal apakah yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Order Fiktif

    Pada dasarnya, perbuatan pelaku yang membuat pesanan makanan melalui aplikasi penyedia layanan pesan antar makanan dengan nama, nomor handphone, dan alamat palsu dapat dikategorikan sebagai order fiktif.

    KLINIK TERKAIT

    WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?

    WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?

    Perbuatan order fiktif ini tentunya sangat merugikan, tak hanya bagi driver, tetapi juga bagi pemilik alamat rumah yang dicantumkan dalam pesanan, dan juga perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan itu sendiri.

    Sebab, tak jarang ditemukan kejadian di mana pelaku order fiktif menggunakan nama si pemilik alamat sebagai pemesan, dan memesan makanan tersebut tepat ke alamat rumah si pemilik alamat. Akibatnya, si pemilik alamat pun terpaksa membayar makanan tersebut. Terlebih lagi, orderan fiktif tersebut biasanya tidak hanya sekali dua kali, tetapi bisa lebih dari itu di hari yang sama. Tak terbayangkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan jika pemilik alamat harus membayar seluruh pesanan makanan tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tak hanya pemilik alamat, driver yang menerima pesanan tersebut juga mengalami kerugian karena tidak memperoleh biaya jasa pengantaran makanan, padahal ia telah menghabiskan bensin, tenaga, dan juga waktu untuk menuju lokasi restoran, menunggu pesanan, dan mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi penerima.

    Selain itu, perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan pun turut dirugikan. Sebab, biasanya perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan akan bertanggung jawab mengganti saldo driver yang terpotong untuk membayar biaya pesanan makanan, dengan catatan jika driver yang bersangkutan telah menjalankan SOP-nya dalam hal terjadi orderan fiktif.

    Lantas, atas kerugian yang banyak ditimbulkan ini, bagaimanakah jerat hukum bagi pelaku?

    Jerat Hukum Pelaku Order Fiktif

    Menurut hemat kami, perbuatan pelaku yang membuat order fiktif dengan berpura-pura sebagai orang lain melanggar ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

    Bagi yang memenuhi unsur-unsur di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.[1]

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1597/PID.SUS/2019/PN JKT.UTR.

    Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa (hal. 18 – 21):

    1. Terdakwa yang sakit hati akibat perasaannya ditolak oleh S (perempuan), melampiaskan rasa sakit hatinya kepada teman-teman S, karena S telah pergi ke luar negeri.
    2. Untuk dapat membalaskan hal tersebut, pertama-tama terdakwa meng-hack akun Instagram S, sehingga terdakwa dapat melihat/mengetahui siapa saja teman-teman S beserta informasi alamat rumah dan nomor teleponnya.
    3. Berbekal data tersebut, terdakwa membuat akun konsumen Gojek atas nama teman-teman A dengan menggunakan nomor luar negeri.
    4. Selanjutnya, terdakwa membuka aplikasi Gojek, kemudian memesan order fiktif secara acak (go food, go ride, dan go car) dan kemudian terdakwa menandakan alamat yang akan menerima orderan fiktif, dengan ketentuan bayar di tempat.
    5. Dalam dakwaan, Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa penerima orderan fiktif tersebut tidak dapat berbicara dengan terdakwa karena terdakwa tidak akan pernah mengangkat telepon dari driver Gojek untuk mengkonfirmasi order fiktif tersebut. Akan tetapi terdakwa membalasnya melalui percakapan serta memberikan alamat dan nomor telepon/HP penerima order fiktif dan menyuruh driver untuk menghubungi nomor yang telah terdakwa berikan (hal. 4 – 5).

    Atas perbuatan tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik,” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, korban penerima order fiktif dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana. Simak prosedurnya dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1597/PID.SUS/2019/PN JKT.UTR.

    [1] Pasal 51 ayat (1) UU ITE

    Tags

    ojol
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!