Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Perkara Jika Disuruh Memalsukan Tanda Tangan oleh Pemiliknya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyelesaian Perkara Jika Disuruh Memalsukan Tanda Tangan oleh Pemiliknya

Penyelesaian Perkara Jika Disuruh Memalsukan Tanda Tangan oleh Pemiliknya
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Perkara Jika Disuruh Memalsukan Tanda Tangan oleh Pemiliknya

PERTANYAAN

Istri saya melaporkan saya atas pemalsuan dokumen. Saya seorang PNS yang menjaminkan SK saya untuk kredit di bank. Kronologinya begini, saat saya ada niat untuk mengajukan kredit di bank, saya menghubungi istri saya via telepon (saya pisah rumah dengannya dan istri saya berada jauh dari tempat pengajuan kredit bank) untuk menandatangani surat kuasa persetujuan istri dalam rangka pengajuan kredit di bank. Istri saya menjawab dengan nada agak sedikit kesal "kau bikin saja karena kan SK-mu yang jadi agunan di bank". Jadi saya uruslah surat kuasa persetujuan istri di notaris dengan menggambar tanda tangan istri saya tersebut. Setelah semua berkas lengkap, saya ajukan ke bank, akhirnya kredit saya bisa dicairkan. Belakangan setelah istri saya mengetahui bahwa saya mengajukan izin perceraian (PNS) yang pengajuannya berentetan dengan pengajuan kredit tersebut, istri saya melaporkan saya atas tuduhan pemalsuan dokumen. Adakah solusi atas persoalan saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan memalsukan tanda tangan istri guna pengajuan kredit di bank diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

    Dengan memperhatikan asas ultimum remedium, yaitu sanksi pidana merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, maka Anda dapat mengupayakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Di sisi lain, istri Anda juga dapat dijerat pidana karena telah menganjurkan Anda melakukan tindak pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ancaman Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

    Tindakan memalsukan tanda tangan istri guna pengajuan kredit di bank diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1 )Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dantidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat pasal tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Atas laporan Polisi yang dilakukan oleh istri Anda, dengan memperhatikan asas ultimum remedium, yaitu sanksi pidana merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum, maka Anda dapat mengupayakan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpol 8/2021”), dengan memperhatikan persyaratan materil dan formil sebagai berikut:

    Pasal 5 Perpol 8/2021

    Persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:

    1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
    2. tidak berdampak konflik sosial;
    3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
    4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
    5. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
    6. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

    Pasal 6 Perpol 8/2021

    1. Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
      1. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
      2. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
    2. Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
    3. Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
      1. mengembalikan barang;
      2. mengganti kerugian;
      3. menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau
      4. mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana.
    4. Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

    Oleh karena dugaan tindak pidana yang Anda lakukan memenuhi persyaratan materil yang diatur dalam Pasal 5 Perpol 8/2021 di atas, maka selanjutnya Anda dapat melengkapi persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpol 8/2021 di atas dengan melengkapi surat pernyataan perdamaian dengan korban (istri Anda) dan memenuhi hak-haknya.

    Langkah selanjutnya, Anda dapat mengajukan Permohonan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada:[1]

    1. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
    2. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
    3. Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

    Berdasarkan surat permohonan tersebut, penyidik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan akan melakukan rangkaian tindakan di antaranya yaitu penelitian, klarifikasi para pihak dan gelar perkara.[2]Dalam hal permohonan disetujui, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan/penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan demi hukum.[3]

    Pidana bagi yang Menganjurkan Pemalsuan Surat

    Di sisi lain, oleh karena pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan atas anjuran dari istri Anda, maka sepanjang terdapat bukti yang cukup, istri Anda dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yaitu sebagai orang yang menganjurkan (uitlokker) pemalsuan surat, yang selengkapnya mengatur:

    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    Adapun ancaman pidana yang dapat menjerat istri Anda dipersamakan dengan pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    [1] Pasal 15 ayat (1) Perpol 8/2021

    [2] Pasal 16 Perpol 8/2021

    [3] Pasal 16 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e Perpol 8/2021

    Tags

    pemalsuan surat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!