Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit
Kukuh Leksono Suminaring Aditya S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

PERTANYAAN

Saya membeli kendaraan secara kredit dalam jangka waktu 5 tahun sejak November 2019. Perusahaan tempat saya membeli tersebut berbasis syariah di mana pembayaran cicilan langsung ke perusahaan tersebut. Nama dalam STNK masih merupakan nama perusahaan tersebut hingga lunas, lalu barulah balik nama. Ada surat perjanjian balik nama di kontrak jual beli. Namun pertengahan tahun ini perusahaan tersebut digugat pailit oleh para investornya. Apabila perusahaan tersebut pailit, bagaimanakah nasib unit kendaraan yang sedang saya cicil? Sementara record cicilan saya bagus dan sudah masuk 24 bulan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara normatif jika perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan pailit, maka kendaraan objek murabahah tersebut dapat terkena sita umum akibat dari pernyataan pailit.

    Untuk itu, Anda dapat mengajukan gugatan lain-lain dan dapat pula meminta kurator untuk memberikan kepastian pelaksanaan perjanjian dengan debitor pailit. Dalam hal ini, pada prinsipnya segala tindakan kurator harus menguntungkan harta pailit.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kami berasumsi bahwa skema pembiayaan yang anda maksud adalah melalui akad murabahah. Secara teknis, dalam skema murabahah, perusahaan pembiayaan dapat membeli suatu objek yang diperlukan pembeli, namun tidak menutup kemungkinan pembeli yang membeli objek tersebut sendiri atas nama perusahaan pembiayaan.

    Dikutip dari Kepailitan Akibat Akad Murabahah, di Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga?, akad murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

    KLINIK TERKAIT

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?

    Dari fakta yang anda informasikan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) masih atas nama perusahaan pembiayaan, sehingga dapat dipastikan begitu pula dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sebagai dokumen yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dijelaskan dalam Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya.

    Dengan demikian, secara normatif jika perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan pailit maka objek murabahah tersebut dapat terkena sita umum akibat dari pernyataan putusan pailit,[1] mengingat kendaraan tersebut merupakan bagian dari kekayaan perusahaan pembiayaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, dalam UU 37/2004, terdapat perlindungan bagi pihak ketiga (Anda) yang sedang terlibat dalam suatu perjanjian dengan debitor (perusahaan pembiayaan), yakni Anda bisa meminta kurator untuk memberikan kepastian kelanjutan pelaksanaan perjanjian Anda dengan perusahaan pembiayaan, dalam hal ini yaitu akad murabahah dengan objek kendaraan bermotor.[2] Jika kurator tidak bersedia, maka Anda dapat menuntut ganti rugi dan berkedudukan sebagai kreditor konkuren.[3]

    Baca juga:Perbedaan Kreditur Separatis, Preferen, dan Konkuren

    Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan lain-lain yang mengakomodir perlawanan terhadap penyitaan oleh pihak ketiga dalam UU 37/2004.[4] Konstruksi hukum dalam gugatan lain-lain tersebut adalah bahwa pada prinsipnya segala tindakan yang dilakukan kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah menguntungkan harta pailit.

    Dalam hal ini, Anda bisa berargumentasi bahwa jika kendaraan objek murabahah dijadikan harta pailit, maka akan mengurangi nilai dari harta pailit itu sendiri. Berbeda halnya jika kurator berpegang pada jaminan umum yang tercantum dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dengan tetap melanjutkan akad murabahah dan mengedepankan nilai tagihan perusahaan pembiayaan yang pailit kepada Anda, yang mana dalam hal ini nilai harta pailit akan dapat bertambah.

    Baca juga: Mengenal Gugatan Lain-lain dalam Kepailitan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 36 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 36 ayat (3) UU 37/2004

    [4] Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004 dan penjelasannya

    Tags

    pailit
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!