Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Perlu Diperhatikan Jika Memutus Kontrak Karyawan PKWT

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Yang Perlu Diperhatikan Jika Memutus Kontrak Karyawan PKWT

Yang Perlu Diperhatikan Jika Memutus Kontrak Karyawan PKWT
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Yang Perlu Diperhatikan Jika Memutus Kontrak Karyawan PKWT

PERTANYAAN

Mohon infonya terkait PP 35/2021 untuk hal-hal di bawah ini:

  1. Karyawan kontrak yang menjadi karyawan tetap apakah mendapatkan kompensasi?
  2. Karyawan kontrak yang diputus sebelum masa kontraknya habis apakah perlu diberikan surat?
  3. Karyawan kontrak yang diputus sebelum masa kontraknya habis, selain membayar sisa uang gaji selama sisa masa kontrak, apakah ada kompensasi yang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ya, karyawan kontrak tersebut berhak menerima uang kompensasi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) sesuai masa kerja yang telah dijalaninya sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.

    Pemberian uang kompensasi kepada karyawan kontrak diberikan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk apabila karyawan kontrak itu diputus hubungan kerjanya (“PHK”) sebelum masa kontrak berakhir. Selain uang kompensasi, karyawan kontrak yang di-PHK berhak menerima ganti rugi sebesar gaji selama sisa masa kontrak.

    Lalu haruskah PHK dilakukan melalui surat pemberitahuan PHK untuk karyawan kontrak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Karyawan Kontrak Diangkat Tetap

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembayaran kompensasi terhadap karyawan kontrak yang diangkat menjadi karyawan tetap, Anda dapat membaca ulasan dalam artikel berjudul Diangkat Jadi Tetap, Karyawan Kontrak Berhak Uang Kompensasi?

    KLINIK TERKAIT

    Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

    Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

    Pada intinya, karyawan kontrak yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan uang kompensasi jika:[1]

    1. jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau kontrak telah berakhir;
    2. telah selesainya pekerjaan karyawan kontrak; atau
    3. diputus hubungan kerja (“PHK”) sebelum masa kontrak berakhir.[2]

    Sehingga menurut hemat kami, sepanjang karyawan kontrak telah memenuhi syarat untuk mendapat uang kompensasi sebagaimana disebutkan di atas, termasuk apabila disertai dengan pengangkatannya sebagai karyawan tetap, ia tetap berhak menerima uang kompensasi PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalaninya sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Surat PHK Karyawan Kontrak

    Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua Anda, apakah karyawan kontrak yang diputus kontraknya/di-PHK sebelum masa kontrak habis perlu diberikan surat? Mengenai hal ini, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak membedakan tata cara PHK antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap.

    Pada dasarnya pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Tetapi, jika PHK tidak bisa dihindari, maksud dan alasan PHK harus disampaikan pengusaha ke karyawan yang bersangkutan dan/atau serikat pekerja/buruh di dalam perusahaan jika karyawan itu merupakan anggotanya.[3]

    Pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut ke karyawan kontrak dan/atau serikat pekerja/buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[4]

    Selanjutnya, jika karyawan kontrak telah menerima surat pemberitahuan PHK dan menolaknya, ia harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat itu. Sebaliknya, jika karyawan kontrak menerima PHK, pengusaha lalu melaporkan PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.[5]

    Kemudian apabila ada perbedaan pendapat mengenai PHK terus berlanjut, pengusaha dan karyawan menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Lalu jika masih tidak menemukan kesepakatan, penyelesaian perselisihan PHK masuk ke tahapan penyelesaian berikutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.[6]

    Hak Karyawan Kontrak yang di-PHK

    Menjawab pertanyaan terakhir Anda, hak-hak karyawan kontrak yang di-PHK telah kami ulas dalam Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak.

    Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak sebelum masa kontraknya habis wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi. Adapun pembayaran sisa uang gaji selama sisa kontrak sebagaimana Anda sebutkan termasuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Selain ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga berhak menerima uang kompensasi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:

    Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

    Baca juga: Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

    Rumus perhitungan uang kompensasi ini juga telah kami ulas dalam Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Perusahaan dan Uang Kompensasi bagi Karyawan PKWT.

    Dengan demikian, selain menerima ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga menerima uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dijalani.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) jo. Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 17 PP 35/2021

    [3] Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [4] Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021

    [5] Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) PP 35/2021

    [6] Pasal 39 ayat (2) dan (3) PP 35/2021

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!