Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Dapat Kompensasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Dapat Kompensasi?

Apakah Pekerja <i>Outsourcing</i> Berhak Dapat Kompensasi?
Yovita Indrayati, S.H., M.HumBKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
Bacaan 10 Menit
Apakah Pekerja <i>Outsourcing</i> Berhak Dapat Kompensasi?

PERTANYAAN

Apakah pekerja outsourcing berhak terima uang kompensasi jika hubungan kerja berakhir? Jika berhak, bagaimana perhitungannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan pekerja outsourcing dengan perusahaan alih daya didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

    Khusus bagi pekerja outsourcing yang didasarkan pada PKWT, ia berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan alih daya jika hubungan kerjanya berakhir karena:

    1. telah berakhirnya jangka waktunya perjanjian kerja;
    2. telah selesainya pekerjaan tertentu;
    3. diputus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Salah satu hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang beberapa ketentuannya diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) adalah uang kompensasi bagi pekerja tidak tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau dikenal dengan pekerja kontrak.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

    Selain itu, diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya Anda perlu memahami hal-hal berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan Pekerja Outsourcing di Perusahaan Alih Daya

    Secara khusus ketentuan mengenai pekerja di perusahaan alih daya (outsourcing) dapat Anda lihat dalam Pasal 18 s.d Pasal 20 PP 35/2021. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya didasarkan pada PKWT atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang harus dibuat secara tertulis.[1]

    Kemudian, Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021 mengatur:

    Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

     

    Berakhirnya Hubungan Kerja bagi Pekerja Outsourcing

    Hubungan kerja berakhir apabila perjanjian kerja baik pekerja outsourcing dengan PKWT atau PKWTT berakhir dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UU Ketenagakerjaan:

    Perjanjian kerja berakhir apabila:

    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Khusus untuk huruf b dan c di atas berlaku untuk pekerja PKWT atau pekerja kontrak. Adapun PKWT sendiri dibentuk berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan.[2]

     

    Hak Pekerja Outsourcing yang Berakhir Hubungan Kerjanya

    Perlu dipahami, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja PKWT yang berakhir hubungan kerjanya karena: [3]

    1. telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    2. telah selesainya pekerjaan tertentu; atau
    3. Diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak berakhir.[4]

    Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan.[5] Bagaimana cara hitung uang kompensasi? Anda dapat membacanya lebih lanjut dalam Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

    Selain kompensasi, pekerja PKWT juga berhak menerima ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.[6]

    Sedangkan apabila hubungan kerja pekerja outsourcing yang didasarkan PKWTT diputus, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).[7] Namun, hak-hak yang diterima besarannya berbeda-beda tergantung alasan berakhirnya hubungan kerja.

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

     

    Kesimpulan

    Dengan demikian berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, kami mengasumsikan bahwa pekerja outsourcing yang Anda maksud merupakan pekerja PKWT yang jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir. Maka, ia berhak menerima uang kompensasi berdasarkan hitungan masa kerja pekerja. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja PKWT.

    Lain halnya jika pekerja outsourcing dengan PKWT itu berakhir hubungan kerjanya sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, maka ia selain berhak mendapat uang kompensasi, juga berhak mendapat ganti rugi sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

     

    Siapa yang Memenuhi Hak Pekerja Outsourcing?

    Sebagai catatan, hak-hak pekerja outsourcing yang hubungan kerjanya berakhir sebagaimana diterangkan di atas diberikan oleh perusahaan alih daya, yaitu badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

    Patut diperhatikan, perusahaan alih daya berbeda dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Sebagaimana disarikan dari Ini Bedanya Outsourcing di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja pekerja outsourcing (hal. 1). Oleh karena itu, harus dipahami bahwa pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan pada perusahaan pemberi kerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [2] Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 17 PP 35/2021

    [5] Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    ketenagakerjaan
    kompensasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!