Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan serta Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Cabang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kedudukan serta Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Cabang

Kedudukan serta Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Cabang
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan serta Prosedur Pengangkatan & Pemberhentian Kepala Cabang

PERTANYAAN

Jika sebelumnya perusahaan kami melakukan pengangkatan kepala cabang dengan akta, kemudian saat ini hendak mencabut kepala cabang dan akan ditiadakan kantor cabang lagi, maka untuk pencabutannya apa yang diperlukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kantor cabang dapat diartikan sebagai unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

    Prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang pada dasarnya cukup dilakukan melalui Surat Keputusan Direksi. Namun demikian, dalam praktiknya, kerap kali dijumpai pengangkatan/pemberhentian kepala cabang yang dilakukan melalui akta notaris yang memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) perihal pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala cabang, yang mana hal tersebut dilakukan apabila anggaran dasar perseroan terbatas memang mengatur bahwa pembukaan dan penutupan kantor cabang serta pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang merupakan kewenangan RUPS.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kantor Cabang Perusahaan

    Pengertian mengenai kantor cabang dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ("Permendag 37/2007"), yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

    Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

    Patut diperhatikan, meskipun saat ini Permendag 37/2007 sudah tidak berlaku, namun definisi di atas dapat dijadikan gambaran terkait bagaimana aturan hukum mendefinisikan kantor cabang dalam lingkup perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, disarikan dari Perbedaan Kantor Cabang dan Perwakilan, pendirian kantor cabang didasarkan pada ketentuan anggaran dasar perusahaan yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang. Pendirian kantor cabang tidak harus dituangkan dalam akta notaris, namun untuk kebutuhan pengurusan izin, biasanya pendirian dilakukan dalam akta notaris.

    Hal senada juga diterangkan dalam artikel Perubahan Akta Pendirian Kantor Cabang Perusahaan, bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan membuat akta pendirian cabang dalam mendirikan kantor cabang.

    Kepala Cabang

    Setelah kantor cabang didirikan, tentunya dibutuhkan seseorang yang dapat diberi kewenangan melakukan pengurusan terhadap kantor cabang tersebut.

    Amin Sadiqin dalam buku Advanced Accounting menerangkan, apa pun sifat dan jenis usahanya, biasanya kantor cabang (berada) di bawah pengelolaan seorang manajer cabang dan bertanggung jawab kepada top manajemen pusat (hal. 121).

    Manajer cabang harus melaporkan aktivitas dan hasil usaha cabang ke kantor pusatnya serta mengadministrasikan aset, hutang, dan modalnya secara baik. Hal ini untuk keperluan analisa dan pengambilan keputusan oleh kantor pusat (hal. 121).

    Hal senada juga disampaikan oleh Frans M. Royan dan Roy Kurniawan dalam buku Kiat Sukses Mendirikan Kantor Cabang, bahwasannya kantor cabang dipimpin oleh seorang manajer cabang (hal. 4).

    Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepala cabang atau yang disebut pula sebagai manajer cabang merupakan seseorang yang diberi kewenangan mengelola kantor cabang, dan atas perbuatannya tersebut, ia bertanggung jawab kepada top manajemen pusat atau yang dikenal pula dengan istilah top management.

    A.W. Erasmus, dkk. dalam buku Administrative Management : Second Edition (hal. 317) menerangkan:

    Top management represents a relatively small group of managers who control the organization and with whom the final authority and responsibility for executing the management process rest. This level can consist of the board of directors, the managing director or CEO, partners and management committees. Top management is responsible for leading and controlling the entire organization (usually through the top executive) by formulating strategies, policies, and long-term plans and objectives.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa top manajemen dapat terdiri dari dewan direksi, direktur pelaksana atau CEO, mitra, dan komite manajemen, yang mana top manajemen bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan seluruh organisasi, dengan merumuskan strategi, kebijakan, dan rencana serta tujuan jangka panjang.

    Jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) beserta perubahannya, direksi merupakan salah satu organ perseroan terbatas (“PT”) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.[1]

    Namun, dalam menjalankan tugasnya, direksi dapat memberi kuasa berupa kuasa khusus, secara tertulis kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU PT:

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

    Atas surat kuasa yang diberikan tersebut, kepala cabang dapat melakukan perbuatan hukum tertentu dalam pengurusan kantor cabang, untuk dan atas nama PT.

    Baca juga: Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit

    Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Cabang

    Pada prinsipnya, pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang cukup dilakukan melalui Surat Keputusan Direksi terkait pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala cabang, mengingat direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

    Namun demikian, dalam praktiknya, kerap kali dijumpai pengangkatan/pemberhentian kepala cabang yang dilakukan melalui akta notaris, dalam bentuk akta notaris yang memuat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) perihal pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala cabang, yang mana hal tersebut dilakukan apabila anggaran dasar PT memang mengatur bahwa pembukaan dan penutupan kantor cabang serta pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang merupakan kewenangan RUPS.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal perusahaan induk hendak memberhentikan kepala cabang yang sebelumnya diangkat oleh RUPS dan dituangkan dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS, maka menurut hemat kami, PT yang bersangkutan dapat mengadakan RUPS yang salah satu agendanya membahas pemberhentian kepala cabang, untuk kemudian dituangkan dalam risalah RUPS, yang dapat dibuat dengan akta notaris.

    Baca juga: Wajibkah Risalah RUPS Dibuatkan Akta Notaris?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yang telah dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

    Referensi:

    1. W. Erasmus, dkk. Administrative Management : Second Edition. (Cape Town: Juta and Company Ltd), 2009;
    2. Frans M. Royan dan Roy Kurniawan. Kiat Sukses Mendirikan Kantor Cabang. Gramedia Pustaka Utama, 2013;
    3. Amin Sadiqin. Advanced Accounting. (Yogyakarta: Penerbit Deepublish), 2019.

    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 2 dan 5 UU PT

    Tags

    perusahaan
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!