KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Oknum Polisi yang Perkosa dan Paksa Pacar Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Oknum Polisi yang Perkosa dan Paksa Pacar Aborsi

Pasal untuk Menjerat Oknum Polisi yang Perkosa dan Paksa Pacar Aborsi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Oknum Polisi yang Perkosa dan Paksa Pacar Aborsi

PERTANYAAN

Baru-baru ini ada kasus yang viral di mana oknum polisi dikabarkan memperkosa pacarnya yang sedang dalam keadaan tidak sadar setelah diberi minum obat hingga pacarnya hamil. Singkat cerita, setelah itu oknum polisi yang hamili pacarnya itu mengajak pacarnya pergi dan memberikan obat tertentu. Setelah sang pacar mengonsumsi obat tersebut, ia baru menyadari ternyata obat tersebut merupakan obat penggugur kandungan yang menyebabkan ia keguguran. Situasi itu membuat ia depresi hingga memutuskan bunuh diri. Bagaimana pandangan hukum terkait hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Dalam hal ini, perbuatan membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

    Selain itu, perbuatan menggugurkan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 347 ayat (1) KUHP.

    Lalu, adakah sanksi lainnya yang bisa menjerat pelaku yang merupakan anggota kepolisian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jerat Hukum Memperkosa Perempuan Pingsan

    Secara hukum, perbuatan memaksa perempuan bersetubuh di luar perkawinan merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Pertanyaannya, apakah perbuatan memberikan obat tertentu yang mengakibatkan korban menjadi tidak sadarkan diri dapat dikategorikan sebagai kekerasan?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 89 KUHP, membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. Sehingga, laki-laki yang memaksa perempuan yang masih berstatus sebagai pacar dan belum terikat perkawinan dengannya untuk bersetubuh dengannya dengan cara memberikan obat tidur atau obat lainnya yang membuat si perempuan menjadi tidak sadarkan diri dapat dijerat Pasal 285 KUHP.

    Tapi, lain halnya jika si perempuan sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian si laki-laki yang mengetahui hal tersebut kemudian menyetubuhinya. Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat Pasal 286 KUHP:

    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Hukumnya Memberikan Obat Aborsi Tanpa Izin

    Selanjutnya, Anda menyebutkan bahwa oknum polisi yang bersangkutan memberikan obat yang ternyata merupakan obat penggugur kandungan kepada pacarnya dan kemudian menyebabkan kandungan pacarnya keguguran.

    Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi.[1] Yang dimaksud dengan aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring adalah pengguguran kandungan.

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, dikarenakan yang bersangkutan memberikan obat yang ternyata merupakan obat penggugur kandungan kepada pacarnya, yang kemudian mengakibatkan sang pacar mengalami keguguran tanpa persetujuannya, maka si pelaku dapat dijerat Pasal 347 ayat (1) KUHP:

    Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Baca juga: Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegaldan Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

    Hukuman Disiplin bagi Polisi

    Selanjutnya, dikarenakan pelaku merupakan anggota Kepolisian, maka dalam hal yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar hal-hal tersebut di atas, yang bersangkutan juga dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan dan/atau hukuman disiplin, sebab melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”):

    Pasal 4

    Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib:

    1. menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

    Pasal 5

    Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

    1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    Pasal 7

    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

    Tindakan disiplin dapat berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang dapat dijatuhkan secara kumulatif.[2] Sedangkan hukuman disiplin dapat dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif, yang dapat berupa:[3]

    1. teguran tertulis;
    2. penundaan mengikuti pendidikan maksimal 1 tahun;
    3. penundaan kenaikan gaji berkala;
    4. penundaan kenaikan pangkat untuk maksimal 1 tahun;
    5. mutasi yang bersifat demosi;
    6. pembebasan dari jabatan;
    7. penempatan dalam tempat khusus maksimal 21 hari.

    Anggota Kepolisian yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    [1] Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan")

    [2] Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) PP 2/2003

    [3] Pasal 9 jo. Pasal 11 ayat (2) PP 2/2003

    [4] Pasal 13 PP 2/2003

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!