Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan
Fiska Silvia Raden Roro, S.H., M.M., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung Zakat Mal Uang Tabungan

PERTANYAAN

Bagaimana cara menghitung zakat mal uang tabungan? Misal saya mempunyai tabungan mulai januari-september Rp80 juta terus sampai Desember menjadi Rp100 juta. Zakatnya 2,5% x Rp80 juta atau 2,5% x Rp100 juta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak.

    Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu :

    1. Jika hartanya mencapai nishab emas sebesar 20 dinar, dan nishab Perak adalah 200 dirham;
    2. Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki.

    Bagaimana cara menghitungnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Zakat Tabungan Sebagai Zakat Mal

    Zakat mal merupakan zakat terhadap harta yang dimiliki oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).[1] Zakat mal (harta) terdiri dari emas dan perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Zakat dan Sedekah

    Perbedaan Zakat dan Sedekah

    Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka nominal uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak. Namun perlu diperhatikan bahwa emas dan perak memiliki perhitungan zakat yang berbeda, dan tidak boleh digabungkan.


    Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Jika hartanya mencapai nishab. Nishab emas sebesar 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;[3]
    2. Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki. Sebagaimana Hadits Riwayat Abu Daud yang artinya "Engkau tidak wajib membayar zakat emas, kecuali ketika engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau telah memiliki dua puluh dinar dan sudah mencapai satu tahun, engkau wajib mengeluarkan setengah dinar. Selebihnya juga dihitung seperti itu. Suatu harta tidak wajib dizakati, kecuali telah mencapai haul."[4]

    Untuk dapat menilai apakah harta kita sudah masuk wajib zakat atau belum, dapat diukur dengan nisab perak dulu sebagai ukuran nisab yang lebih kecil daripada emas. Jika telah melebihi nisab emas, barulah diukur dengan nisab emas. Hal ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang artinya “Jika kamu memiliki 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat emas, sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu punya 20 dinar dan telah disimpan selama setahun maka kewajiban zakatnya 1/2 dinar” (HR. Abu Daud 1391 dan dishahihkan Al-Albani).

    Cara Menghitung Zakat Tabungan

    Dalam kasus Anda diasumsikan bahwa :

    1. Nisab emas dalam rupiah per hari ini = Rp939.000 x 85 gram = Rp. 79.815.000,-
    2. Nisab perak dalam rupiah per hari ini = Rp10.591 x 595 gram = Rp. 6.301.645,-

    Sebagai catatan, nisab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak yang berlaku pada hari itu.

    Maka tabungan Anda sebesar Rp100 juta telah melampaui nisab emas maupun perak, sehingga dalam hal ini Anda dapat menjadikan nisab emas sebagai ukuran wajib zakat Anda.

    Jika Anda saat ini telah memiliki tabungan Rp100 juta dari bulan Desember tahun 2021, maka Anda saat ini masih baru memenuhi syarat yang pertama yaitu telah mencapai nisabnya saja, namun Anda belum wajib mengeluarkan zakat mal dikarenakan masa Anda memiliki uang Rp100 juta tersebut belum mencapai haul, yaitu 1 tahun.

    Selanjutnya, jika diasumsikan Anda memiliki tabungan Rp100 juta sejak tanggal 1 Jumadil Awal 1443 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 05 Desember 2021) , maka tabungan Anda telah mencapai nisab emas. Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiahpun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Referensi:

    1. Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh);
    2. Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006;
    3. Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.

    [1] Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU Pengelolaan Zakat”)

    [2] Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006, hal. 9

    [3]Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB

    [4] Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh), hal. 397

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!