Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Gaji Karyawan Coffee Shop

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Gaji Karyawan Coffee Shop

Aturan Gaji Karyawan <i>Coffee Shop</i>
Dr. Adnan HamidKlinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Aturan Gaji Karyawan <i>Coffee Shop</i>

PERTANYAAN

Halo, mau bertanya tentang upah yang harus dibayarkan kepada pegawai dalam hal ini usahanya adalah coffee shop di wilayah Tangsel, Banten. Menurut laporan, modal yang ditanamkan tidak sampai Rp1 miliar. Apakah penentuan upah pegawai harus berdasarkan UMK Tangsel atau bisa dengan cara lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk melindungi pekerja, pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengupahan dalam hal ini termasuk ketentuan upah minimum. Pada dasarnya, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Namun, untuk usaha mikro dan kecil diberikan kelonggaran dari ketentuan upah minimum.

    Untuk itu, perlu diketahui terlebih dahulu apakah coffee shop yang Anda tanyakan telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sehingga bisa diberi kelonggaran dari ketentuan upah minimum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Upah Minimum

    Amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

    Adakah Aturan Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan?

    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Selanjutnya, dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 pun menyebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Sebagai pengejawantahan dari bunyi ketentuan konstitusi tersebut, masalah pengupahan diatur lebih lanjut dalam UU Ketenagakerjaan. Melalui UU ini memaknai upah sebagai hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Jadi, apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja, pengusaha dapat dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia bahkan diancam dengan sanksi pidana.

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

    Oleh karena setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak, untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pemerintah yang melindungi pekerja antara lain dengan memberlakukan ketentuan upah minimum. Jadi, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

    Upah minimum terdiri atas:[2]

    1. Upah Minimum Provinsi (UMP);
    2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu.

    Upah minimum tersebut diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan penentuannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.[3]

    Kebijakan pemberian upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup minimum. Ini dimaksudkan sebagai:

    1. Jaring pengaman;
    2. Sarana untuk meningkatkan taraf hidup;
    3. Alat untuk pemerataan pendapatan; dan
    4. Pemberian upah di atas upah minimum.

    Adapun Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan, telah mengatur secara tegas bahwa:

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Larangan ini diikuti pemberian sanksi bagi pengusaha yang melanggar dengan membayar upah lebih rendah dari upah minimum diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[4]

     

    Ketentuan Gaji Karyawan Coffee Shop

    Meski telah ada larangan untuk tidak membayar upah di bawah upah minimum, ada kelonggaran bagi usaha mikro dan usaha kecil.[5] Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan:[6]

    1. minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
    2. nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

    Akan tetapi, perlu diperhatikan, rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan yang dimaksud harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,[7] seperti Badan Pusat Statistik.

    Saat ini, pendirian coffee shop telah menjamur di berbagai daerah. Bahkan, hanya bermodalkan jaringan internet, kita semakin dimudahkan menemukan coffee shop terdekat. Namun sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apakah coffee shop yang Anda tanyakan termasuk kriteria sebagai usaha mikro dan kecil atau tidak. Jika merujuk dari kriteria usaha mikro, coffee shop yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro.[8]

    Sehingga dapat disimpulkan, gaji kerja di coffee shop yang Anda tanyakan dikecualikan dari ketentuan UMK Tangerang Selatan. Namun, kebijakan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan dengan ketentuan minimal sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi Banten dan nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi Banten.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    [1] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [3] Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) PP 36/2021

    [4] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 36 ayat (1) PP Pengupahan

    [6] Pasal 36 ayat (2) PP Pengupahan

    [7] Pasal 36 ayat (3) PP Pengupahan

    [8] Pasal 35 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!